Categories: News

KPK Ungkap Rp2,6 Miliar dari 1 Kecamatan di Pati, Kasus Bupati SDW Bisa Lebih Besar

Overview

  • KPK OTT pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Rp2,6 miliar dikumpulkan hanya dari Kecamatan Jaken, indikasi potensi lebih besar di kecamatan lain.
  • Empat tersangka, termasuk Bupati Pati SDW, ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara empat lainnya diamankan sebagai saksi.
  • KPK mengimbau kepala desa dan calon perangkat desa lain kooperatif, karena mereka adalah korban pemerasan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang tunai Rp2,6 miliar yang dikumpulkan dari calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berasal hanya dari Kecamatan Jaken saja.

Jumlah ini menjadi indikasi bahwa potensi praktik pemerasan di kecamatan lain bisa lebih besar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pemerasan bermula dari pengumuman pembukaan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada Maret 2026.

Informasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa.

“Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar yang berasal dari kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

Bupati Pati SDW selaku otak operasi menunjuk sejumlah orang kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan (Tim 8) untuk mengatur proses pengumpulan uang.

Praktik ini disertai tekanan dan ancaman bagi calon perangkat desa yang menolak membayar.

“Dalam proses pengumpulan uang, diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, tidak mau membayar seperti itu, tidak mau memberikan sejumlah uang, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.

KPK juga mengimbau kepala desa dan calon perangkat desa di 20 kecamatan lainnya agar kooperatif memberikan informasi, karena dalam kasus ini perangkat desa merupakan korban pemerasan.

Setelah OTT pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati SDW, dan menahan mereka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara 4 orang yang terlibat lainnya diamankan sebagai saksi.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; kemudian saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada kesempatan yang sama.

Daftar Tersangka yang Ditahan

  1. SDW – Bupati Pati
  2. YON – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  3. JION – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  4. JAN – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Bupati Pati korupsi KPK mafia Pemerasan Jabatan Desa