SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan meminta kebijakan drop out atau DO massal terhadap mahasiswa retaker profesi dokter dihentikan sementara. Ia menilai audit administratif perlu dilakukan untuk menyelamatkan nasib dokter muda yang belum lulus uji kompetensi nasional.
Desakan itu disampaikan Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Maruli, penghentian sementara diperlukan sampai ada pemeriksaan menyeluruh terhadap data individual mahasiswa. Audit itu dinilai penting untuk membedakan mahasiswa yang belum menyelesaikan kurikulum dengan mereka yang hanya belum lulus uji kompetensi.
“Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen,” tegas Maruli.
Persoalan tersebut mencuat karena mahasiswa retaker profesi dokter disebut telah menuntaskan 100 persen beban SKS profesi dokter. Beban studi itu berada di kisaran 36 sampai 40 SKS.
Namun, ijazah mereka tertahan karena belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau UKMPPD. Ujian tersebut disebut berbobot 0 SKS dan berada di luar struktur modul kurikulum kampus.
Situasi menjadi semakin kompleks setelah terbit Surat Dirjen Dikti tertanggal 21 Januari 2026. Surat itu disebut dijadikan dasar oleh sejumlah universitas untuk menjatuhkan sanksi DO kepada mahasiswa yang melewati batas masa studi.
Maruli menilai aturan baru tersebut perlu dicermati penerapannya terhadap mahasiswa retaker yang sudah menjalani proses perkuliahan. Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong audit administratif atas status mereka.
“Itu kan baru, Januari 2026. Sebenarnya kalau ini diberlakukan kepada saudara-saudara kita saya pikir tidak berlaku. Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi 13 mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker,” ujarnya.
Selain ancaman DO, Komisi XIII juga menyoroti penarikan Uang Kuliah Tunggal atau SPP kepada mahasiswa retaker. Biaya itu disebut tetap dibebankan untuk menjaga status aktif mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Maruli menilai pembebanan biaya tersebut perlu dievaluasi apabila mahasiswa tidak lagi mendapatkan layanan pembelajaran klinis reguler dari kampus. Evaluasi dinilai penting agar tidak ada ketimpangan antara biaya yang dibayar dan layanan pendidikan yang diterima.
“Jika ditemukan UKT atau SPP tetap ditarik tanpa layanan pendidikan yang sebanding, perlu ada evaluasi koreksi biaya atau pengembalian. Yang jelas kami dari Komisi 13 pasti akan mendorong, mendukung yang berkaitan soal nasib daripada saudara-saudara kami,” pungkas Maruli.
DPR menilai penyelesaian persoalan dokter muda retaker tidak cukup hanya dengan menghentikan sementara DO massal. Pemerintah dan kampus perlu memastikan data akademik, status mahasiswa, serta mekanisme uji kompetensi ditangani secara adil dan transparan.


