SulawesiPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Pada saat yang sama, masyarakat diminta aktif melapor bila menemukan penyimpangan dalam penyaluran KUR, mulai dari permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, hingga praktik percaloan.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM yang juga Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan calon penerima KUR tidak perlu memakai jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk mendapatkan akses pembiayaan tersebut.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam keterangannya.
Ia menyebut Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, pemerintah juga mendapat laporan soal permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.
Agunan Pokok Berbeda dari Jaminan Tambahan
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, program itu dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki akses ke kredit komersial.
“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” beber Riza.
Ia menjelaskan, dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan adalah jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Jaminan tambahan baru bisa diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” jelasnya.
Realisasi KUR Tembus Rp169 Triliun
Melalui skema KUR yang mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, debitur hanya dikenakan bunga 6 persen, lebih rendah dibanding kredit komersial yang umumnya berada di kisaran 10 hingga 14 persen atau lebih.
Riza menambahkan, target penyaluran KUR pada 2026 mencapai Rp290 triliun. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR sudah menyentuh Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal. Sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM juga disebut telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.

