KPK Ingatkan Risiko Korupsi Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sejak dini, termasuk melalui koordinasi lanjutan antara KPK dan Kemenperin pada Kamis, (2/4/2026).

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (4/4/2026).

Dalam proses pemetaan risiko sejak Maret 2026, KPK bersama Kemenperin telah meninjau sejumlah kawasan industri strategis di Indonesia.

Beberapa di antaranya meliputi Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.

Dari hasil tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, dan pengembangan kawasan industri.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Bupati Pekalongan dalam OTT di Semarang, Ajudan dan Orang Kepercayaan Ikut Diamankan

“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” kata Dian.

KPK juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem investasi tetap sehat.

Pemda tidak hanya berperan dalam proses perizinan, tetapi juga dalam penyediaan infrastruktur pendukung serta pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna meningkatkan transparansi dan akses data.

Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, **Winardi**, menegaskan bahwa pertumbuhan industri harus tetap berjalan seiring dengan tata kelola yang bersih.

Ia menilai pendampingan KPK akan memperkuat proses investasi agar tetap berada dalam koridor integritas.

RUU Kawasan Industri Masuk Prolegnas

Pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

BACA JUGA:  Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengadaan Sekolah Rakyat Diawasi Ketat

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan industri di Indonesia.

Ke depan, Kemenperin bersama KPK akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi dan sistem.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sejak dini, termasuk melalui koordinasi lanjutan antara KPK dan Kemenperin pada Kamis, (2/4/2026).

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (4/4/2026).

Dalam proses pemetaan risiko sejak Maret 2026, KPK bersama Kemenperin telah meninjau sejumlah kawasan industri strategis di Indonesia.

Beberapa di antaranya meliputi Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.

Dari hasil tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, dan pengembangan kawasan industri.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bupati Pati Tersangka Pemerasan 601 Jabatan Desa, Sita Rp2,6 Miliar

“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” kata Dian.

KPK juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem investasi tetap sehat.

Pemda tidak hanya berperan dalam proses perizinan, tetapi juga dalam penyediaan infrastruktur pendukung serta pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna meningkatkan transparansi dan akses data.

Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, **Winardi**, menegaskan bahwa pertumbuhan industri harus tetap berjalan seiring dengan tata kelola yang bersih.

Ia menilai pendampingan KPK akan memperkuat proses investasi agar tetap berada dalam koridor integritas.

RUU Kawasan Industri Masuk Prolegnas

Pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

BACA JUGA:  Wali Kota Madiun Terima Gratifikasi Sebesar 1,1 Miliar Rupiah Sejak 2019

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan industri di Indonesia.

Ke depan, Kemenperin bersama KPK akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi dan sistem.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru