SulawesiPos.com – Polsek Tallo mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan permukiman warga di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan aksi kelompok tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Para pelaku diduga melakukan penyerangan dengan tujuan membuat konten video untuk kemudian diunggah ke media sosial pribadi mereka.
Kapolsek Tallo AKP Aspada menyampaikan, setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan seorang remaja yang bersembunyi di salah satu rumah warga di Jalan Mangadel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke Jalan Datuk Patimang dan berhasil mengamankan dua remaja lainnya. Salah satu di antaranya kedapatan menyimpan senjata tajam.
Petugas juga sempat melakukan pencarian di kawasan Jalan Barukang untuk memburu pelaku lain, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan keluarga, remaja tersebut telah beberapa hari tidak pulang.
Dari sekitar 15 remaja yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut, baru tiga orang yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial MD (18), MP (16), dan RH (12). MD diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pembawa anak panah atau busur yang digunakan dalam aksi tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga anak panah dan satu ketapel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelompok remaja ini diketahui kerap menggelar pesta minuman keras sebelum melakukan aksi. Setelah itu, mereka melakukan konvoi secara ugal-ugalan di jalan raya.
“Mereka sering melakukan pesta miras kemudian konvoi di jalan melakukan penyerangan,” ujar AKP Aspada.
Sebelum melakukan aksi, para pelaku juga diduga menyembunyikan sepeda motor mereka agar tidak mudah dikenali.
Ironisnya, aksi penyerangan terhadap permukiman warga tersebut direkam dan dijadikan konten video untuk diunggah ke akun Instagram pribadi mereka.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan akibat lemparan batu serta menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang remaja yang diduga membawa parang saat kejadian.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 307 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

