Kenal via Dating App, Gadis 16 Tahun Ditemukan di Kos Makassar

SulawesiPos.com – Polisi menemukan seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Maros di sebuah indekos di Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (26/9/2026).

Ia ditemukan bersama pria berusia 21 tahun yang diamankan sebagai terduga pelaku setelah keluarga melaporkan korban dibawa ke Makassar pada 7 September 2026.

Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM mengatakan penyelidikan dilakukan setelah laporan dugaan tindak pidana membawa lari anak diterima Polres Maros pada Senin (7/9/2026).

“ Kami dari tim URC Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana membawa lari anak,” ujar Abel kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Menurut Abel, laporan bermula ketika korban berada di depan rumah bersama adiknya sebelum dibawa pergi oleh pria tersebut.

Adik korban kemudian menyampaikan kejadian itu kepada keluarga hingga laporan dibuat di Polres Maros.

“Sehingga adik korban pun menyampaikan kepada keluarganya dan membuat laporan pengaduan di Polres Maros,” katanya.

BACA JUGA:  Judi Sabung Ayam dalam Rumah Pengacara di Makassar Dibongkar, 6 Orang Jadi Tersangka

Dikenal lewat Aplikasi Kencan

Polisi menelusuri keberadaan korban hingga menemukan korban dan terduga pelaku di sebuah indekos di wilayah Tamalate.

Keduanya disebut sedang bersama ketika ditemukan.

“Dari hasil penyelidikan kami di lapangan, kami berhasil menemukan terduga pelaku bersama korban di wilayah Tamalate di kos-kosan, sedang bersama-sama,” tutur Abel.

Hasil interogasi awal menunjukkan korban dan terduga pelaku telah saling mengenal sekitar sembilan bulan.

Keduanya disebut berkenalan melalui aplikasi kencan sebelum terduga pelaku membawa korban dari Maros ke Makassar pada 7 September.

“Pelaku bersama korban menyampaikan sudah kenal kurang lebih sembilan bulan melalui dating apps dan pada 7 September terduga pelaku membawa korban ke Makassar,” ucap Abel.

Kepada polisi, korban juga disebut tidak memiliki kendaraan sehingga tidak dapat kembali sendiri ke Maros untuk bertemu keluarganya.

Polisi turut menyampaikan korban mengaku telah hamil empat bulan, tetapi keterangan tersebut masih merupakan hasil interogasi awal dan belum dijelaskan melalui pemeriksaan medis dalam informasi yang tersedia.

BACA JUGA:  Korban Gagal Haji Tolak Syarat Minta Maaf, Desak Travel Kembalikan Rp50 Juta

Kasus tersebut masih ditangani aparat kepolisian.

Identitas korban tidak dipublikasikan karena masih berusia 16 tahun, sedangkan pria yang diamankan tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan memiliki hak atas praduga tak bersalah.

SulawesiPos.com – Polisi menemukan seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Maros di sebuah indekos di Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (26/9/2026).

Ia ditemukan bersama pria berusia 21 tahun yang diamankan sebagai terduga pelaku setelah keluarga melaporkan korban dibawa ke Makassar pada 7 September 2026.

Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM mengatakan penyelidikan dilakukan setelah laporan dugaan tindak pidana membawa lari anak diterima Polres Maros pada Senin (7/9/2026).

“ Kami dari tim URC Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana membawa lari anak,” ujar Abel kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Menurut Abel, laporan bermula ketika korban berada di depan rumah bersama adiknya sebelum dibawa pergi oleh pria tersebut.

Adik korban kemudian menyampaikan kejadian itu kepada keluarga hingga laporan dibuat di Polres Maros.

“Sehingga adik korban pun menyampaikan kepada keluarganya dan membuat laporan pengaduan di Polres Maros,” katanya.

BACA JUGA:  Tiga Pelaku Penyerangan Rumah Kontrakan di Makassar Ditangkap, Polisi Buru Pelempar Bom Molotov

Dikenal lewat Aplikasi Kencan

Polisi menelusuri keberadaan korban hingga menemukan korban dan terduga pelaku di sebuah indekos di wilayah Tamalate.

Keduanya disebut sedang bersama ketika ditemukan.

“Dari hasil penyelidikan kami di lapangan, kami berhasil menemukan terduga pelaku bersama korban di wilayah Tamalate di kos-kosan, sedang bersama-sama,” tutur Abel.

Hasil interogasi awal menunjukkan korban dan terduga pelaku telah saling mengenal sekitar sembilan bulan.

Keduanya disebut berkenalan melalui aplikasi kencan sebelum terduga pelaku membawa korban dari Maros ke Makassar pada 7 September.

“Pelaku bersama korban menyampaikan sudah kenal kurang lebih sembilan bulan melalui dating apps dan pada 7 September terduga pelaku membawa korban ke Makassar,” ucap Abel.

Kepada polisi, korban juga disebut tidak memiliki kendaraan sehingga tidak dapat kembali sendiri ke Maros untuk bertemu keluarganya.

Polisi turut menyampaikan korban mengaku telah hamil empat bulan, tetapi keterangan tersebut masih merupakan hasil interogasi awal dan belum dijelaskan melalui pemeriksaan medis dalam informasi yang tersedia.

BACA JUGA:  Korban Gagal Haji Tolak Syarat Minta Maaf, Desak Travel Kembalikan Rp50 Juta

Kasus tersebut masih ditangani aparat kepolisian.

Identitas korban tidak dipublikasikan karena masih berusia 16 tahun, sedangkan pria yang diamankan tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan memiliki hak atas praduga tak bersalah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru