Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Yusril: Peluang Koneksitas Terbuka

SulawesiPos.com – Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri guna mendorong pengusutan lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak sipil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan laporan dari TAUD akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur hukum.

”Jadi, laporan itu akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah memang ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus ini. Kalau sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, maka mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas nanti,” terang dia.

Menurut Yusril, hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pelaku sipil. Hal tersebut yang menjadi dasar pelimpahan penanganan dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

BACA JUGA: 
Korban Belum Diperiksa, Kasus Penyiraman Andrie Yunus Tetap Dilimpahkan ke Pengadilan

”Memang perkara itu sudah dialihkan dari kepolisian kepada POM TNI oleh karena memang tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil. Tapi, kalau sekiranya besok… memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas,” jelasnya.

Tiga Aturan Hukum Masih Tumpang Tindih

Yusril menjelaskan bahwa mekanisme peradilan dalam kasus ini dipengaruhi oleh tiga regulasi utama, yakni KUHAP, Undang-Undang Pengadilan Militer, dan Undang-Undang TNI.

Dalam UU Pengadilan Militer, penentuan forum peradilan didasarkan pada status pelaku.

”Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di Pengadilan Militer, meskipun dia melakukan tindak pidana umum,” ungkapnya.

Sementara itu, UU TNI menekankan pada jenis tindak pidana. Jika berkaitan dengan pidana umum, seharusnya prajurit diadili di pengadilan umum. Namun, ketentuan ini baru berlaku jika UU Pengadilan Militer telah direvisi, yang hingga kini belum terjadi.

”Undang-Undang Pengadilan Militer itu sampai hari ini nggak pernah diubah,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ancaman Bagi Kebebasan Sipil

Dalam KUHAP yang baru, pendekatan yang digunakan adalah dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.

Jika kerugian dirasakan oleh masyarakat sipil, maka perkara seharusnya diproses di pengadilan umum. Sebaliknya, jika menyangkut kepentingan militer, maka masuk ke ranah pengadilan militer.

Namun, karena belum adanya harmonisasi regulasi, pemerintah saat ini masih mengacu pada UU Pengadilan Militer sebagai dasar utama.

”Sepanjang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apapun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer,” kata Yusril.

Yusril menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengadilan Militer menjadi kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan berbagai aturan yang ada.

Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa opsi koneksitas tetap terbuka jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pelaku sipil.

”Prajurit TNI aktif tetap diadili di Pengadilan Militer, sedangkan pelaku sipil diproses lewat pengadilan umum,” ujarnya.

SulawesiPos.com – Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri guna mendorong pengusutan lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak sipil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan laporan dari TAUD akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur hukum.

”Jadi, laporan itu akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah memang ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus ini. Kalau sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, maka mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas nanti,” terang dia.

Menurut Yusril, hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pelaku sipil. Hal tersebut yang menjadi dasar pelimpahan penanganan dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

BACA JUGA: 
Yusril Tegaskan Vonis Bebas Aktivis Lokataru Bersifat Final dan Tak Bisa Dikasasi

”Memang perkara itu sudah dialihkan dari kepolisian kepada POM TNI oleh karena memang tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil. Tapi, kalau sekiranya besok… memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas,” jelasnya.

Tiga Aturan Hukum Masih Tumpang Tindih

Yusril menjelaskan bahwa mekanisme peradilan dalam kasus ini dipengaruhi oleh tiga regulasi utama, yakni KUHAP, Undang-Undang Pengadilan Militer, dan Undang-Undang TNI.

Dalam UU Pengadilan Militer, penentuan forum peradilan didasarkan pada status pelaku.

”Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di Pengadilan Militer, meskipun dia melakukan tindak pidana umum,” ungkapnya.

Sementara itu, UU TNI menekankan pada jenis tindak pidana. Jika berkaitan dengan pidana umum, seharusnya prajurit diadili di pengadilan umum. Namun, ketentuan ini baru berlaku jika UU Pengadilan Militer telah direvisi, yang hingga kini belum terjadi.

”Undang-Undang Pengadilan Militer itu sampai hari ini nggak pernah diubah,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ancaman Bagi Kebebasan Sipil

Dalam KUHAP yang baru, pendekatan yang digunakan adalah dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.

Jika kerugian dirasakan oleh masyarakat sipil, maka perkara seharusnya diproses di pengadilan umum. Sebaliknya, jika menyangkut kepentingan militer, maka masuk ke ranah pengadilan militer.

Namun, karena belum adanya harmonisasi regulasi, pemerintah saat ini masih mengacu pada UU Pengadilan Militer sebagai dasar utama.

”Sepanjang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apapun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer,” kata Yusril.

Yusril menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengadilan Militer menjadi kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan berbagai aturan yang ada.

Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa opsi koneksitas tetap terbuka jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pelaku sipil.

”Prajurit TNI aktif tetap diadili di Pengadilan Militer, sedangkan pelaku sipil diproses lewat pengadilan umum,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru