MK Tolak Permohonan Uji UU Perkawinan, Sebut Pasal Larangan Nikah Beda Agama Konstitusional

Ia menyatakan hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta melibatkan keluarga kedua belah pihak.

Pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, ketentuan tersebut kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan praktik di pengadilan, di mana sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara pengadilan lainnya menolak, sehingga menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum.

BACA JUGA:  Hadir di Sidang MK, DPR: Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

Ia menyatakan hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta melibatkan keluarga kedua belah pihak.

Pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, ketentuan tersebut kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan praktik di pengadilan, di mana sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara pengadilan lainnya menolak, sehingga menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum.

BACA JUGA:  Lulusan Cum Laude Gugat Syarat Akreditasi ke MK, Nilai Batasi Hak Lanjut Studi dan Kerja

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru