MK Tolak Permohonan Uji UU Perkawinan, Sebut Pasal Larangan Nikah Beda Agama Konstitusional

“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar,” ujar Ridwan.

Dalam pertimbangannya, Ridwan juga menjelaskan bahwa terkait Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 terdapat dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh, yang menyampaikan alasan berbeda atau concurring opinion.

Sementara itu, dalil Pemohon yang mempersoalkan keberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

MK menegaskan bahwa substansi pengaturan dalam SEMA tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk dinilai dalam pengujian undang-undang.

Dalam perkara ini, terdapat pula satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Ia berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Alasan uji materiil

Sebelumnya, Pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen.

Baca Juga: 
MK Nyatakan Gugatan Uji Materiil UU Polri Gugur

“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar,” ujar Ridwan.

Dalam pertimbangannya, Ridwan juga menjelaskan bahwa terkait Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 terdapat dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh, yang menyampaikan alasan berbeda atau concurring opinion.

Sementara itu, dalil Pemohon yang mempersoalkan keberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

MK menegaskan bahwa substansi pengaturan dalam SEMA tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk dinilai dalam pengujian undang-undang.

Dalam perkara ini, terdapat pula satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Ia berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Alasan uji materiil

Sebelumnya, Pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen.

Baca Juga: 
MK Tolak Gugatan Hasto Soal UU Tipikor karena Kehilangan Objek

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru