Overview
- Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai BUMN perlu diperlakukan berbeda dari sektor swasta dalam revisi UU Persaingan Usaha.
- DPR mengingatkan peran KPPU seharusnya menjaga agar kekayaan bangsa tidak dikuasai segelintir pihak, khususnya konglomerasi swasta.
- Herman mendorong pengawasan kepemilikan aset strategis dan kepastian batas waktu penanganan perkara di KPPU demi iklim investasi.
SulawesiPos.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menekankan perlunya perlakuan berbeda antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, BUMN merupakan instrumen negara yang menjalankan mandat khusus sehingga tidak tepat disamakan dengan perusahaan privat.
“Undang-undang ini harus memisahkan perlakuan terhadap private sector dengan BUMN. Harus ada klausul tersendiri karena BUMN ini menjalankan tugas dan kewenangan negara. Jangan sampai malah diuyo-uyo oleh KPPU,” ujar Herman Khaeron dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Herman menyoroti peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menurutnya harus kembali pada esensi awal, yakni memastikan kekayaan nasional tidak dikuasai oleh segelintir pihak.
Ia mengingatkan semangat reformasi adalah menghadirkan pemerataan sumber daya untuk kepentingan hajat hidup masyarakat secara berkelanjutan.
“Jangan sampai terbalik. Justru yang memberikan sumbangan pada negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, malah dijaga-jagain. Kemudian yang konglomerasi dibiarkan, nah ini jangan menurut saya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman mendorong KPPU untuk lebih aktif mengawasi penguasaan aset-aset strategis oleh pihak swasta, salah satunya kepemilikan lahan perkebunan.
Ia menilai perlu ada pembatasan yang jelas agar prinsip keadilan sosial dapat terwujud.
“Batasi saja sekarang, KPPU menyelidiki seluruh kepemilikan lahan. Misalnya perkebunan maksimum 50 ribu hektare sudah cukup. Kalau terus berlangsung tanpa batasan, tetap nanti yang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin,” ujarnya.
Selain soal pengawasan aset, Herman juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses penanganan perkara di KPPU.

