Fandi Ramadhan Tak Jadi Dihukum Mati, Komisi III DPR Bersyukur Hakim Pedomani KUHP Baru

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu.

Menurut Habiburokhman, majelis hakim dinilai telah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman utama, melainkan pilihan terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menilai terdakwa tidak layak dijatuhi hukuman mati karena disebut tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika tersebut.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia juga menghormati langkah terdakwa maupun kuasa hukumnya yang terus memperjuangkan vonis bebas dengan alasan bahwa Fandi tidak bersalah.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

BACA JUGA: 
Soroti Kisah Aurelie Moeremans, Komisi III DPR Desak Polri Gencarkan Patroli Siber Lawan Child Grooming

Langkah itu dilakukan untuk meminta penjelasan terkait pemenuhan hak-hak tersangka sejak proses penetapan kasus hingga keluarnya putusan pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, yang merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan di PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer penuntut umum.

Kasus Fandi

Fandi Ramadhan, yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon, mengaku tidak mengetahui adanya paket sabu di atas kapal tersebut.

Ia bahkan menyebut tuntutan jaksa tidak adil.

BACA JUGA: 
Kasus ABK Sea Dragon, Komisi III Anggap Jaksa Abaikan Peran Terdakwa dalam Tuntutan Mati

“Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah,” ucap Fandi usai sidang pembacaan tuntutan.

Namun, Kejagung membantah klaim tersebut.

Anang menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Fandi mengetahui kapal menerima 67 paket narkotika jenis sabu di tengah laut.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan (paket narkoba) itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” tegasnya.

Jaksa juga mengungkap bahwa Fandi menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta pada Mei 2025 atas pekerjaan tersebut.

Selain Fandi, lima terdakwa lain yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube turut dituntut hukuman mati.

Dua nama terakhir merupakan warga negara Thailand.

Menurut Kejagung, keenamnya terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan internasional dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: 
DPR Minta Skema WFH ASN Jelas Jika Diterapkan untuk Hemat BBM

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu.

Menurut Habiburokhman, majelis hakim dinilai telah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman utama, melainkan pilihan terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menilai terdakwa tidak layak dijatuhi hukuman mati karena disebut tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika tersebut.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia juga menghormati langkah terdakwa maupun kuasa hukumnya yang terus memperjuangkan vonis bebas dengan alasan bahwa Fandi tidak bersalah.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

BACA JUGA: 
Try Sutrisno dalam Kenangan Puan: Sosok Bersahaja yang Jadi Panutan Bangsa

Langkah itu dilakukan untuk meminta penjelasan terkait pemenuhan hak-hak tersangka sejak proses penetapan kasus hingga keluarnya putusan pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, yang merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan di PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer penuntut umum.

Kasus Fandi

Fandi Ramadhan, yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon, mengaku tidak mengetahui adanya paket sabu di atas kapal tersebut.

Ia bahkan menyebut tuntutan jaksa tidak adil.

BACA JUGA: 
Sarmuji Sebut Sistem Multipartai yang Sederhana Kunci Efektivitas Presidensialisme

“Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah,” ucap Fandi usai sidang pembacaan tuntutan.

Namun, Kejagung membantah klaim tersebut.

Anang menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Fandi mengetahui kapal menerima 67 paket narkotika jenis sabu di tengah laut.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan (paket narkoba) itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” tegasnya.

Jaksa juga mengungkap bahwa Fandi menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta pada Mei 2025 atas pekerjaan tersebut.

Selain Fandi, lima terdakwa lain yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube turut dituntut hukuman mati.

Dua nama terakhir merupakan warga negara Thailand.

Menurut Kejagung, keenamnya terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan internasional dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: 
Kasus ABK Sea Dragon, Komisi III Anggap Jaksa Abaikan Peran Terdakwa dalam Tuntutan Mati

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru