Overview
- KPK OTT pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Rp2,6 miliar dikumpulkan hanya dari Kecamatan Jaken, indikasi potensi lebih besar di kecamatan lain.
- Empat tersangka, termasuk Bupati Pati SDW, ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara empat lainnya diamankan sebagai saksi.
- KPK mengimbau kepala desa dan calon perangkat desa lain kooperatif, karena mereka adalah korban pemerasan.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang tunai Rp2,6 miliar yang dikumpulkan dari calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berasal hanya dari Kecamatan Jaken saja.
Jumlah ini menjadi indikasi bahwa potensi praktik pemerasan di kecamatan lain bisa lebih besar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pemerasan bermula dari pengumuman pembukaan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada Maret 2026.
Informasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk meminta setoran dari calon perangkat desa.
“Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar yang berasal dari kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Bupati Pati SDW selaku otak operasi menunjuk sejumlah orang kepercayaannya sebagai koordinator kecamatan (Tim 8) untuk mengatur proses pengumpulan uang.

