Sulawesipos.com – KPK mendalami pengisian kuota haji tambahan dan menelusuri sejumlah aset saat memeriksa tiga saksi di Jakarta, Senin (15/6/2026), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri alur pengisian kuota haji tambahan di penyelenggara ibadah haji khusus. Pada saat yang sama, KPK juga mengarahkan perhatian pada aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga saksi yang diperiksa adalah ICH selaku Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti, dan FIR selaku Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.
“Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), dan juga soal penelusuran aset,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Penelusuran aset menjadi penting karena perkara ini memiliki dimensi pemulihan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
“Ini juga menjadi concern (perhatian, red.) bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya,” kata Budi.
Perkara Melebar dari Mantan Menag hingga Pihak Travel Haji
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Perkara ini kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka dari unsur pejabat dan pihak yang terkait dengan penyelenggaraan haji khusus.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya menjadi bagian awal dari konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026 dalam perkara yang sama.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menahan Yaqut di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Perkara ini kembali meluas pada 30 Maret 2026 setelah KPK menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Ismail dan Asrul kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Dengan pemeriksaan saksi terbaru, fokus penyidikan kini tidak hanya berada pada proses pengisian kuota haji tambahan, tetapi juga pada kemungkinan keterkaitan aset dengan para tersangka. Penelusuran ini menjadi jalur penting untuk memastikan pemulihan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.


