SulawesiPos.com – Dugaan konspirasi antara Febrie Adriansyah sebagai jaksa, Don Ritto sebagai pengacara, dan Nurman Herin sebagai pengusaha kembali menguat setelah Kejaksaan Agung memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto.
Dan, hampir bersamaan, Kejaksaan juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Penyidikan terhadap kasus Febrie Adriansyah tidak lagi berhenti pada satu nama, melainkan bergerak ke pola hubungan antara bekas pejabat penegak hukum, advokat, dan pengusaha dalam satu pusaran perkara.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan, ada tujuh perusahaan diduga terkait dengan penggunaan jasa hukum Don Ritto dan rekan-rekannya.
Ketujuh perusahaan itu masing-masing:
- PT Waskita Beton Precast Tbk
- PT Argo Jaya
- PT Inti Sumber Bajasakti
- PT Perwira Adhitama Sejati
- PT Jasa Marga
- LPEI
- PT Bandung Indah Gemilang.
Dalam pengembangan yang sama, Rudi Margono juga menegaskan, “Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang.”
Sampai Jumat, 31 Juli 2026, fakta resmi yang sudah terbuka menunjukkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin telah diumumkan sebagai tersangka dalam jalur penyidikan TPPU Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Dari Pusat Kekuasaan ke Jalur Jasa Hukum
Posisi Febrie menjadi titik sentral karena ia bukan hanya nama yang diseret setelah perkara pecah, melainkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya berada di jantung penanganan kasus besar.

