DPRD Gowa Bisa Langsung Berhentikan Bupati Husniah Talenrang? Ini Syarat, Mekanisme, dan Prosesnya

angsung-SulawesiPos.com – DPRD Gowa bisa memulai proses pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang, tetapi tidak bisa langsung menjatuhkan keputusan akhir. Mekanisme itu harus melewati syarat kuorum rapat, pengujian di Mahkamah Agung pada jalur tertentu, lalu berujung pada keputusan Presiden atau Menteri sesuai jenjang jabatan.

Jalur ini menjadi sorotan setelah tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui kelanjutan hak menyatakan pendapat pada Rabu, 12 Agustus 2026. Namun, persetujuan politik di DPRD baru menjadi pintu awal, bukan putusan final yang otomatis memberhentikan kepala daerah.

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Untuk alasan administratif seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, atau tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, DPRD hanya mengumumkan hasilnya dalam rapat paripurna lalu mengusulkan pemberhentian.

Usul itu dikirim kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur, atau kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan wali kota.

BACA JUGA:  Bupati Gowa Ajukan Penundaan Paripurna DPRD, Ranperda APBD Disebut Masih Berproses

Jika alasannya lebih berat, seperti melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melanggar larangan jabatan, atau melakukan perbuatan tercela, DPRD harus lebih dulu menyatakan pendapat dalam rapat paripurna.

Rapat itu wajib dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Dari anggota yang hadir, keputusan harus disetujui paling sedikit dua pertiga.

Pendapat DPRD itu belum cukup untuk memberhentikan kepala daerah. DPRD masih harus mengajukannya ke Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Mahkamah Agung diberi waktu paling lambat 30 hari sejak permintaan diterima untuk memutus perkara tersebut, dan putusannya bersifat final.

Jika Mahkamah Agung menyatakan pelanggaran terbukti, pimpinan DPRD meneruskan usul pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur, atau kepada Menteri untuk bupati dan wali kota.

Presiden wajib menetapkan pemberhentian gubernur paling lambat 30 hari sejak menerima usul itu. Menteri juga wajib menetapkan pemberhentian bupati atau wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul.

BACA JUGA:  Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Rp16 Miliar

Undang-undang juga memberi batas paling lambat 14 hari kepada pimpinan DPRD untuk meneruskan usul setelah menerima pemberitahuan putusan Mahkamah Agung.

Pada jalur dugaan penggunaan dokumen palsu saat pencalonan, DPRD memakai hak angket untuk melakukan penyelidikan. Jika terbukti dengan dukungan pembuktian dari lembaga penerbit dokumen, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Presiden atau Menteri.

Untuk jalur ini, Presiden atau Menteri juga diberi waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPRD untuk menetapkan pemberhentian.

Jika DPRD tidak menindaklanjuti hasil klarifikasi Pemerintah Pusat dalam kasus dokumen palsu, pemerintah diberi ruang mengambil alih pemeriksaan setelah dua bulan.

angsung-SulawesiPos.com – DPRD Gowa bisa memulai proses pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang, tetapi tidak bisa langsung menjatuhkan keputusan akhir. Mekanisme itu harus melewati syarat kuorum rapat, pengujian di Mahkamah Agung pada jalur tertentu, lalu berujung pada keputusan Presiden atau Menteri sesuai jenjang jabatan.

Jalur ini menjadi sorotan setelah tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui kelanjutan hak menyatakan pendapat pada Rabu, 12 Agustus 2026. Namun, persetujuan politik di DPRD baru menjadi pintu awal, bukan putusan final yang otomatis memberhentikan kepala daerah.

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Untuk alasan administratif seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, atau tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, DPRD hanya mengumumkan hasilnya dalam rapat paripurna lalu mengusulkan pemberhentian.

Usul itu dikirim kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur, atau kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan wali kota.

BACA JUGA:  Santer Kabar Andi Tenri Walinonong Akan Dimakzulkan dari Ketua DPRD Bone, Dulu Pernah Digoyang Mosi Tidak Percaya

Jika alasannya lebih berat, seperti melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melanggar larangan jabatan, atau melakukan perbuatan tercela, DPRD harus lebih dulu menyatakan pendapat dalam rapat paripurna.

Rapat itu wajib dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Dari anggota yang hadir, keputusan harus disetujui paling sedikit dua pertiga.

Pendapat DPRD itu belum cukup untuk memberhentikan kepala daerah. DPRD masih harus mengajukannya ke Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Mahkamah Agung diberi waktu paling lambat 30 hari sejak permintaan diterima untuk memutus perkara tersebut, dan putusannya bersifat final.

Jika Mahkamah Agung menyatakan pelanggaran terbukti, pimpinan DPRD meneruskan usul pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur, atau kepada Menteri untuk bupati dan wali kota.

Presiden wajib menetapkan pemberhentian gubernur paling lambat 30 hari sejak menerima usul itu. Menteri juga wajib menetapkan pemberhentian bupati atau wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul.

BACA JUGA:  Bupati Gowa Ajukan Penundaan Paripurna DPRD, Ranperda APBD Disebut Masih Berproses

Undang-undang juga memberi batas paling lambat 14 hari kepada pimpinan DPRD untuk meneruskan usul setelah menerima pemberitahuan putusan Mahkamah Agung.

Pada jalur dugaan penggunaan dokumen palsu saat pencalonan, DPRD memakai hak angket untuk melakukan penyelidikan. Jika terbukti dengan dukungan pembuktian dari lembaga penerbit dokumen, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Presiden atau Menteri.

Untuk jalur ini, Presiden atau Menteri juga diberi waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul DPRD untuk menetapkan pemberhentian.

Jika DPRD tidak menindaklanjuti hasil klarifikasi Pemerintah Pusat dalam kasus dokumen palsu, pemerintah diberi ruang mengambil alih pemeriksaan setelah dua bulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru