Di luar jalur DPRD, kepala daerah juga bisa diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD jika didakwa dalam perkara pidana berat, termasuk korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Karena itu, jawaban atas pertanyaan apakah DPRD Gowa bisa langsung memberhentikan Husniah Talenrang adalah tidak. DPRD hanya dapat menjadi penggerak awal proses, sedangkan keputusan akhir tetap berada pada Mahkamah Agung, Presiden, Menteri, atau Pemerintah Pusat sesuai dasar perkaranya.

