Kementerian HAM Kecam Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Minta Penegakan Hukum dan Pengawasan Diperketat

SulawesiPos.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta.

Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul laporan praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut anak.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak.

“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (27/4/2026).

Munafrizal menegaskan bahwa perlindungan anak telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, praktik kekerasan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.

BACA JUGA: 
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Rakyat Palestina

Secara internasional, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Polresta Yogyakarta, dalam menangani kasus tersebut.

Pemerintah mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diminta memberikan perlindungan kepada korban dan pihak terkait.

Pelaku juga didorong tidak hanya dijatuhi hukuman pidana, tetapi wajib memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Pengawasan Daycare Disorot Lemah

Kasus ini juga membuka fakta bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional dan mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan perizinan.

Pemerintah pun didorong memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah.

Kementerian HAM meminta Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fasilitas penitipan anak.

BACA JUGA: 
KontraS Desak Pengusutan Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Selain itu, perlu dibangun sistem supervisi berkala serta memastikan tenaga pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” tegas Munafrizal.

SulawesiPos.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta.

Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul laporan praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut anak.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak.

“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (27/4/2026).

Munafrizal menegaskan bahwa perlindungan anak telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, praktik kekerasan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.

BACA JUGA: 
Pakar Hukum UI: KUHAP Berpotensi Jadi Alat Represi dan Ancam HAM

Secara internasional, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Polresta Yogyakarta, dalam menangani kasus tersebut.

Pemerintah mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diminta memberikan perlindungan kepada korban dan pihak terkait.

Pelaku juga didorong tidak hanya dijatuhi hukuman pidana, tetapi wajib memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Pengawasan Daycare Disorot Lemah

Kasus ini juga membuka fakta bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional dan mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan perizinan.

Pemerintah pun didorong memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah.

Kementerian HAM meminta Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fasilitas penitipan anak.

BACA JUGA: 
Lingkungan dan Pertambangan: Mencari Keseimbangan dalam Perspektif Filosofis, Hukum, Media, dan HAM

Selain itu, perlu dibangun sistem supervisi berkala serta memastikan tenaga pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” tegas Munafrizal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru