SulawesiPos.com – Pelarian panjang terduga pelaku penembakan terhadap warga asal Maros akhirnya terhenti.
Setelah dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pria berinisial TJ berhasil diringkus aparat gabungan Operasi Damai Cartenz 2026 di wilayah Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan dilakukan di kawasan SP 2 Mimika pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 10.56 WIT.
Saat hendak diamankan, TJ sempat mencoba melarikan diri ke arah hutan dan melakukan perlawanan.
Aparat kemudian melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki kiri pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa pelaku sempat berusaha kabur saat proses penangkapan berlangsung.
“Pelaku mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran dan diberikan tindakan tegas yang mengenai kaki kiri,” ujar Yusuf dalam keterangannya dikutip Senin (27/4/2026).
Setelah berhasil diamankan, TJ langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Timika untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ia diketahui merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di wilayah Mewoluk.
Selama menjadi buronan, pelaku disebut berpindah-pindah lokasi, mulai dari Puncak Jaya hingga sejumlah wilayah lain di Papua Tengah.
Pergerakan tersebut diduga untuk menghindari kejaran aparat sekaligus memperkuat senjata dan amunisi kelompoknya.
TJ diketahui terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga sipil asal Maros, Sulawesi Selatan, bernama Ahmad Gunawan (41).
Peristiwa itu terjadi pada 12 Februari 2026 di Distrik Ilu, Puncak Jaya.
Saat kejadian, korban tengah berada di kios miliknya ketika didatangi dua orang pelaku bersenjata.
Tanpa banyak interaksi, pelaku langsung melepaskan tembakan yang mengenai bagian leher korban hingga tembus ke rahang.
Korban sempat dilarikan untuk mendapat pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Hingga kini, aparat masih terus memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penembakan tersebut.

