Kemenham Bantah Komnas HAM Tak Dilibatkan dalam Revisi UU HAM, Klaim Proses Sudah Partisipatif

SulawesiPos.com – Kementerian HAM membantah pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyebut proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dilakukan secara tidak partisipatif.

Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan berbagai forum konsultasi yang telah digelar selama proses penyusunan revisi regulasi.

“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Rumadi.

Menurutnya, pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan perubahan UU HAM.

Rumadi menjelaskan Komnas HAM secara rutin diundang dalam berbagai forum pembahasan revisi UU HAM.

Selain Komnas HAM, pemerintah juga mengundang sejumlah lembaga nasional lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komnas Perempuan.

Ia menyebut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sempat menghadiri undangan Kementerian HAM untuk membahas rencana revisi UU HAM.

BACA JUGA:  Komnas HAM Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis oleh Kementerian HAM, Dianggap Rawan Konflik Kepentingan

Menurut Rumadi, tenaga ahli dari Komnas HAM juga pernah mengikuti sejumlah pertemuan pembahasan sebelum akhirnya tidak lagi hadir.

“Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Kementerian HAM juga menolak anggapan bahwa revisi UU HAM bertujuan melemahkan posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Rumadi menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam draf revisi yang mengurangi independensi lembaga tersebut.

“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga pengawas pelaksanaan HAM oleh pemerintah, sedangkan tugas penyuluhan dan penguatan HAM menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.

Menurut Rumadi, revisi UU HAM justru diarahkan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk usulan agar rekomendasi lembaga tersebut bersifat wajib ditindaklanjuti.

“Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Dalami Dampak Medis dan Psikologis Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM Klaim Tidak Pernah Dilibatkan

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan draf RUU HAM sejak tahap awal pembahasan.

“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan,” ujar Anis.

Komnas HAM juga menuding adanya klaim partisipasi publik dan kelembagaan yang tidak sesuai dengan fakta selama proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

“Manipulasi klaim partisipasi publik dan kelembagaan,” cetusnya.

Selain mempersoalkan proses pembahasan, Komnas HAM juga mengkritik substansi dalam draf revisi UU HAM.

Anis menilai sejumlah pasal berpotensi mengurangi kewenangan lembaga, terutama terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam UU HAM.

Komnas HAM juga menyoroti ketentuan yang mengharuskan hasil kajian lembaga disampaikan kepada kementerian serta pengaturan yang menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM pada isu hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Menurut Komnas HAM, ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan HAM oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Usai Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Komnas HAM Bentuk Tim Khusus dan Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM 

Sementara itu, Kementerian HAM menyatakan tetap terbuka menerima berbagai masukan dan kritik terhadap substansi revisi UU HAM yang masih dibahas.

“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab atas perubahan UU ini sangat terbuka terhadap usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” kata Rumadi.

SulawesiPos.com – Kementerian HAM membantah pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyebut proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dilakukan secara tidak partisipatif.

Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan berbagai forum konsultasi yang telah digelar selama proses penyusunan revisi regulasi.

“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Rumadi.

Menurutnya, pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan perubahan UU HAM.

Rumadi menjelaskan Komnas HAM secara rutin diundang dalam berbagai forum pembahasan revisi UU HAM.

Selain Komnas HAM, pemerintah juga mengundang sejumlah lembaga nasional lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komnas Perempuan.

Ia menyebut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sempat menghadiri undangan Kementerian HAM untuk membahas rencana revisi UU HAM.

BACA JUGA:  Komnas HAM Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis oleh Kementerian HAM, Dianggap Rawan Konflik Kepentingan

Menurut Rumadi, tenaga ahli dari Komnas HAM juga pernah mengikuti sejumlah pertemuan pembahasan sebelum akhirnya tidak lagi hadir.

“Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Kementerian HAM juga menolak anggapan bahwa revisi UU HAM bertujuan melemahkan posisi Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Rumadi menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam draf revisi yang mengurangi independensi lembaga tersebut.

“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga pengawas pelaksanaan HAM oleh pemerintah, sedangkan tugas penyuluhan dan penguatan HAM menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.

Menurut Rumadi, revisi UU HAM justru diarahkan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk usulan agar rekomendasi lembaga tersebut bersifat wajib ditindaklanjuti.

“Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan,” ucapnya.

BACA JUGA:  MK Tolak Uji Materi UU Pers: Penulis Lepas dan Kolumnis Sudah Aturan Lain

Komnas HAM Klaim Tidak Pernah Dilibatkan

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan draf RUU HAM sejak tahap awal pembahasan.

“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan,” ujar Anis.

Komnas HAM juga menuding adanya klaim partisipasi publik dan kelembagaan yang tidak sesuai dengan fakta selama proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

“Manipulasi klaim partisipasi publik dan kelembagaan,” cetusnya.

Selain mempersoalkan proses pembahasan, Komnas HAM juga mengkritik substansi dalam draf revisi UU HAM.

Anis menilai sejumlah pasal berpotensi mengurangi kewenangan lembaga, terutama terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam UU HAM.

Komnas HAM juga menyoroti ketentuan yang mengharuskan hasil kajian lembaga disampaikan kepada kementerian serta pengaturan yang menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM pada isu hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Menurut Komnas HAM, ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan HAM oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Mafirion Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM: Negara Tak Berhak Tentukan Status Pembela HAM!

Sementara itu, Kementerian HAM menyatakan tetap terbuka menerima berbagai masukan dan kritik terhadap substansi revisi UU HAM yang masih dibahas.

“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab atas perubahan UU ini sangat terbuka terhadap usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” kata Rumadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru