Komnas HAM Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis oleh Kementerian HAM, Dianggap Rawan Konflik Kepentingan

SulawesiPos.com — Komnas HAM mengkritik rencana Kementerian HAM yang ingin membentuk tim asesor bagi aktivis.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menilai gagasan sertifikasi aktivis berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah merupakan bagian dari pihak yang kerap dilaporkan dalam kasus pelanggaran HAM.

“Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/5/2026).

Komnas HAM menegaskan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap kekuasaan adalah bagian dari hak dasar warga negara.

Dalam konteks tersebut, negara seharusnya menjalankan kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak melakukan intervensi berlebihan terhadap kebebasan tersebut.

“Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut,” kata Pramono.

Komnas HAM juga menekankan bahwa mekanisme penetapan Pembela HAM (Human Rights Defenders) selama ini telah dijalankan oleh lembaga secara independen, bukan dalam bentuk sertifikasi.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Periksa Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Dalami Keterlibatan TNI

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan pembela HAM.

Penetapan ini berfungsi sebagai dasar perlindungan, termasuk untuk mengakses dukungan dari aparat penegak hukum maupun LPSK.

Alih-alih sertifikasi, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi, termasuk melalui revisi undang-undang HAM yang menjamin perlindungan bagi pembela HAM.

Langkah tersebut dinilai lebih tepat untuk memastikan keamanan dan kebebasan aktivis dalam menjalankan perannya.

Pigai Bantah: Fokus pada Perlindungan

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai membantah polemik yang berkembang di publik.

Ia menyebut narasi mengenai sertifikasi aktivis tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” ujar Pigai.

Menurutnya, perlindungan akan difokuskan pada individu yang membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan, tanpa motif pribadi atau komersial.

SulawesiPos.com — Komnas HAM mengkritik rencana Kementerian HAM yang ingin membentuk tim asesor bagi aktivis.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menilai gagasan sertifikasi aktivis berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah merupakan bagian dari pihak yang kerap dilaporkan dalam kasus pelanggaran HAM.

“Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/5/2026).

Komnas HAM menegaskan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap kekuasaan adalah bagian dari hak dasar warga negara.

Dalam konteks tersebut, negara seharusnya menjalankan kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak melakukan intervensi berlebihan terhadap kebebasan tersebut.

“Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut,” kata Pramono.

Komnas HAM juga menekankan bahwa mekanisme penetapan Pembela HAM (Human Rights Defenders) selama ini telah dijalankan oleh lembaga secara independen, bukan dalam bentuk sertifikasi.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Desak TNI Transparan, Minta Akses Periksa 4 Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan pembela HAM.

Penetapan ini berfungsi sebagai dasar perlindungan, termasuk untuk mengakses dukungan dari aparat penegak hukum maupun LPSK.

Alih-alih sertifikasi, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi, termasuk melalui revisi undang-undang HAM yang menjamin perlindungan bagi pembela HAM.

Langkah tersebut dinilai lebih tepat untuk memastikan keamanan dan kebebasan aktivis dalam menjalankan perannya.

Pigai Bantah: Fokus pada Perlindungan

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai membantah polemik yang berkembang di publik.

Ia menyebut narasi mengenai sertifikasi aktivis tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” ujar Pigai.

Menurutnya, perlindungan akan difokuskan pada individu yang membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan, tanpa motif pribadi atau komersial.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru