SulawesiPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mencatat 151 aduan terkait penyiksaan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026 dan menegaskan praktik tersebut masih menjadi persoalan serius di Indonesia yang membutuhkan komitmen bersama untuk dihentikan.
Data itu disampaikan Komnas HAM dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia pada Jumat (26/6/2026), sebagaimana termuat dalam rilis resmi lembaga tersebut dan dilaporkan sejumlah media nasional. Komnas HAM menilai penyiksaan masih terjadi dalam berbagai bentuk dan menuntut penguatan langkah pencegahan dari negara serta aparat penegak hukum.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut aduan yang diterima lembaganya menunjukkan bahwa kekerasan yang mengarah pada penyiksaan belum sepenuhnya bisa dicegah. Karena itu, penghentian praktik tersebut dinilai tidak cukup hanya melalui penanganan kasus per kasus, tetapi juga membutuhkan komitmen sistemik yang lebih kuat.
Komnas HAM menekankan bahwa penyiksaan merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Penegasan ini menjadi penting karena kekerasan masih kerap terjadi dalam konteks penegakan hukum, penahanan, maupun situasi lain yang menempatkan warga dalam posisi rentan.
Korban berasal dari beragam kelompok rentan
Berdasarkan data yang dipaparkan Komnas HAM, korban dalam 151 aduan tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kelompok perorangan, tahanan, masyarakat umum, pekerja, hingga anak-anak. Gambaran itu menunjukkan bahwa persoalan penyiksaan tidak terbatas pada satu kategori korban saja.
Sejumlah laporan media yang mengutip paparan Komnas HAM menyebut korban terdiri atas 71 laki-laki dewasa, satu perempuan, empat anak, dua pekerja migran, 11 pekerja, satu korban pelanggaran HAM berat, satu lansia, lima narapidana, dan 20 tahanan. Angka tersebut memperlihatkan luasnya dampak kekerasan terhadap kelompok sipil maupun mereka yang berada dalam pengawasan negara.
Salah satu kasus yang turut disorot Komnas HAM pada 2026 adalah dugaan penyiksaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang mengalami penyiraman air keras hingga menyebabkan luka berat. Kasus itu menjadi contoh bahwa praktik kekerasan masih terus terjadi dan membutuhkan respons cepat serta akuntabel.
Komnas HAM dorong penguatan pencegahan
Dalam momentum Hari Anti Penyiksaan Sedunia, Komnas HAM menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama. Langkah ini dinilai penting agar penyiksaan tidak terus berulang dan tidak dinormalisasi dalam praktik penegakan hukum maupun penanganan warga oleh aparat.
Dorongan tersebut juga mengarah pada perlunya sinergi lintas lembaga untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia berjalan lebih efektif. Negara dinilai harus hadir tidak hanya saat kasus muncul, tetapi juga melalui pembenahan sistem pengawasan, pendidikan HAM, dan penegakan aturan yang tegas terhadap pelaku kekerasan.
Bagi Komnas HAM, angka 151 aduan bukan sekadar statistik, melainkan cerminan bahwa rasa aman dan perlindungan martabat manusia masih menjadi pekerjaan besar. Karena itu, penghentian penyiksaan dipandang sebagai komitmen bersama yang harus dijaga oleh seluruh elemen negara dan masyarakat.


