Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan revisi UU HAM harus difokuskan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara dan tidak terjebak pada perebutan kewenangan antar lembaga.
Kementerian HAM membantah tudingan Komnas HAM terkait revisi UU HAM yang dinilai tidak partisipatif. Polemik juga muncul terkait independensi dan kewenangan Komnas HAM.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.