Korban Belum Diperiksa, Kasus Penyiraman Andrie Yunus Tetap Dilimpahkan ke Pengadilan

SulawesiPos.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir ke tahap persidangan.

Meski korban belum sempat diperiksa, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan pelimpahan tetap dilakukan karena alat bukti dinilai telah mencukupi.

Menurut Andri, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya telah berupaya memeriksa Andrie sebagai korban.

Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan korban yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Upaya pemanggilan juga telah dilakukan oleh Oditur Militer melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebanyak dua kali, tetapi kembali tertunda.

”Ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tahu karena alasan kesehatan,” ujarnya.

Alat Bukti Dinilai Sudah Cukup

Andri menjelaskan bahwa dalam hukum acara, keterangan korban memang penting, tetapi tidak menjadi syarat mutlak untuk melanjutkan perkara.

BACA JUGA: 
Panduan Pertolongan Pertama Jika Terkena Air Keras, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

”Bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak. Karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka,” jelasnya.

Selain itu, terdapat delapan saksi yang telah diperiksa, terdiri dari tiga saksi sipil dan lima saksi dari unsur militer.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti juga telah disita dan dilimpahkan ke pengadilan, antara lain gelas tumbler, kacamata, kaos putih, sepatu dan celana panjang, kemeja, helm, flashdisk berisi video, botol aki bekas, serta botol sisa cairan pembersih karat.

Barang bukti tersebut memperkuat konstruksi perkara yang tengah disiapkan untuk persidangan.

Pelimpahan berkas ini, lanjut Andri, dilakukan untuk memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, serta transparansi dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

”Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana,” kata Andri.

BACA JUGA: 
PSHK Desak Kasus Penyiraman Aktivis Diadili di Peradilan Umum, Soroti Risiko Impunitas Militer

SulawesiPos.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir ke tahap persidangan.

Meski korban belum sempat diperiksa, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan pelimpahan tetap dilakukan karena alat bukti dinilai telah mencukupi.

Menurut Andri, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya telah berupaya memeriksa Andrie sebagai korban.

Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan korban yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Upaya pemanggilan juga telah dilakukan oleh Oditur Militer melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebanyak dua kali, tetapi kembali tertunda.

”Ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tahu karena alasan kesehatan,” ujarnya.

Alat Bukti Dinilai Sudah Cukup

Andri menjelaskan bahwa dalam hukum acara, keterangan korban memang penting, tetapi tidak menjadi syarat mutlak untuk melanjutkan perkara.

BACA JUGA: 
Masuki Babak Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Sidang Perdana Pada 29 April

”Bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak. Karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka,” jelasnya.

Selain itu, terdapat delapan saksi yang telah diperiksa, terdiri dari tiga saksi sipil dan lima saksi dari unsur militer.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti juga telah disita dan dilimpahkan ke pengadilan, antara lain gelas tumbler, kacamata, kaos putih, sepatu dan celana panjang, kemeja, helm, flashdisk berisi video, botol aki bekas, serta botol sisa cairan pembersih karat.

Barang bukti tersebut memperkuat konstruksi perkara yang tengah disiapkan untuk persidangan.

Pelimpahan berkas ini, lanjut Andri, dilakukan untuk memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, serta transparansi dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

”Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana,” kata Andri.

BACA JUGA: 
DPR Apresiasi Mundurnya Kabais Yudi Abrimantyo, Tetap Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru