SulawesiPos.com – Dugaan kasus korupsi izin reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga yang ditangani penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini ditingkatkan menjadi penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyelidiki kasus dugaan reklamasi kavling laut di kawasan Tanjung Bunga dan telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan yang masih berupa perairan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang dikonfirmasi SulawesiPos.com, Rabu (8/4/2026), mengatakan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan, belum ada penetapan tersangka, saat ini kami masih melakukan pengumpulan bukti-bukti,” ujar Soetarmi singkat.
Dugaan reklamasi ilegal ini mencuat di akhir 2025 lalu, saat penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan developer properti di bilangan Jalan Pengayoman, Makassar.
Selain itu, penyidik juga disebut-sebut telah memeriksa sejumlah mantan pejabat yang mengetahui terbitnya sertifikat HGB atas kavling laut yang tidak jauh dari kawasan Mall Trans Studio Makassar.
Penyidik juga disebut telah menyita sejumlah dokumen terkait reklamasi kawasan pesisir Makassar yang tidak termasuk kawasan yang telah dikelola PT GMTDC.
Kawasan Tanjung Bunga saat ini menjadi primadona untuk dijadikan kawasan bisnis komersial. Selain dengan keberadaan mall terbesar di kawasan timur Indonesia dan beberapa kawasan real estate milik PT GMTDC dan Citraland, di sekitarnya juga terdapat beberapa tempat hiburan malam, hotel, dan lapangan padel.
Selain itu, juga terdapat kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan masjid ikonik Sulsel, Masjid 99 Kubah.
Lahan dengan konsep Waterfront City ini sangat strategis dengan pemandangan senjanya yang khas di sekitar kawasan Pantai Losari, land mark Kota Makassar. (mna)

