Apartemen di Makassar Digerebek Polisi, 1,1 Kg Sabu Senilai Rp2,5 Miliar Disita

SulawesiPos.com – Sebuah apartemen di Kota Makassar digerebek Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polrestabes Makassar pada Senin, 1 Juni 2026. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menduga salah satu unit apartemen tersebut dijadikan lokasi distribusi narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan melalui jaringan peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Lulik Febyantara, mengungkapkan bahwa polisi mengamankan dua pria berinisial T dan MR. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar yang beroperasi dari unit apartemen tersebut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat 1.125 gram atau sekitar 1,1 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp2,5 miliar. Jumlah tersebut dinilai berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian besar Satresnarkoba Polrestabes Makassar dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disimpan di beberapa titik berbeda di dalam unit apartemen. Barang haram tersebut dikemas dalam berbagai ukuran plastik dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pemesan, baik di wilayah hukum Polrestabes Makassar maupun ke daerah lain.

BACA JUGA:  Siswi SMK Makassar Hilang 3 Bulan, Dibawa Kabur Pacar Kenalan Game Online dan Disekap di Maros

SulawesiPos.com – Sebuah apartemen di Kota Makassar digerebek Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polrestabes Makassar pada Senin, 1 Juni 2026. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menduga salah satu unit apartemen tersebut dijadikan lokasi distribusi narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan melalui jaringan peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Lulik Febyantara, mengungkapkan bahwa polisi mengamankan dua pria berinisial T dan MR. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar yang beroperasi dari unit apartemen tersebut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat 1.125 gram atau sekitar 1,1 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp2,5 miliar. Jumlah tersebut dinilai berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian besar Satresnarkoba Polrestabes Makassar dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disimpan di beberapa titik berbeda di dalam unit apartemen. Barang haram tersebut dikemas dalam berbagai ukuran plastik dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pemesan, baik di wilayah hukum Polrestabes Makassar maupun ke daerah lain.

BACA JUGA:  Penembakan Remaja di Makassar Picu Gelombang Protes, Mahasiswa Turun ke Jalan Tuntut Transparansi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru