SulawesiPos.com – Proses penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, dipastikan berjalan sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama pelaku usaha distribusi menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di dua wilayah tersebut.
Kepastian itu disampaikan Modernasasi, pemilik CV Semoga Raya selaku Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk wilayah Kecamatan Cina. Sementara distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali ditangani oleh CV Sahabat Tani.
“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, informasi mengenai adanya biaya penebusan yang melebihi HET muncul karena adanya kesepakatan antara petani dan pemilik kios terkait layanan pengantaran pupuk ke lokasi tanam.
Selisih biaya yang dibayarkan petani bukan merupakan kenaikan harga pupuk, melainkan biaya transportasi dan jasa bongkar muat yang disepakati secara sukarela.
“Biaya tambahan tersebut merupakan ongkos kirim agar pupuk yang ditebus dapat diantar langsung ke lahan pertanian oleh pihak kios,” jelas Modernasasi.
Ia juga menegaskan bahwa kios resmi yang berada di bawah pengelolaannya tidak melakukan praktik penjualan pupuk bersubsidi secara paket dengan produk lain.
Seluruh transaksi telah terintegrasi dengan sistem digital i-Pubers yang memungkinkan proses penyaluran dipantau secara real time.
“Penjualan pupuk bersubsidi di kios kami sudah terkoneksi dengan sistem i-Pubers, sehingga seluruh transaksi tercatat dan dapat dipantau. Tidak ada praktik penjualan pupuk subsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang sebelumnya menyebut adanya kios atau pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET maupun mewajibkan pembelian produk lain sebagai syarat mendapatkan pupuk subsidi.
Berdasarkan ketentuan terbaru, HET pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini antara lain pupuk Urea sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Untuk NPK Phonska ditetapkan Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak 50 kilogram.
Sementara pupuk NPK khusus kakao memiliki HET Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak 50 kilogram. Adapun pupuk ZA ditetapkan Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak 50 kilogram, serta pupuk organik Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak ukuran 40 kilogram.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan telah melakukan konfirmasi dan verifikasi langsung menyusul munculnya informasi dugaan pelanggaran tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET maupun penyaluran yang melanggar regulasi.
Perusahaan juga memastikan bahwa selisih biaya yang dibayarkan petani merupakan pembayaran sukarela atas jasa pengantaran dan tenaga bongkar muat, yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara petani dan pihak kios.
Sebagai BUMN yang mendapat amanah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani, Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya menjaga integritas distribusi dan memastikan pupuk tersedia serta tersalurkan tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.
Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam proses distribusi pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, perusahaan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun kios yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Sukodim.
Dengan hasil verifikasi tersebut, distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina dinyatakan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian kepada petani bahwa penyaluran pupuk subsidi di wilayah tersebut tetap diawasi secara ketat dan transparan. (kar)

