⁠Diduga Dipicu Soal Cincin, Pengantin Pria di Takalar Ditampar Kakak Ipar Usai Ijab Kabul

SulawesiPos.com – Seorang pengantin pria bernama Firsan (31) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sesaat setelah prosesi ijab kabul di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu diduga dilakukan kakak iparnya sendiri, Nandi Dg Beta, di tengah rangkaian acara pernikahan yang semula tetap dilangsungkan meski sempat diwarnai ketegangan antar keluarga.

Kejadian itu berlangsung di wilayah Galesong Utara pada Minggu (21/6/2026). Polisi menerima laporan dari pihak mempelai pria setelah korban mengaku ditampar tepat setelah dirinya dinyatakan sah sebagai suami dan hendak mengikuti prosesi adat memasuki kamar pengantin.

Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara Ipda Asri Anto Salam mengatakan persoalan bermula dari kesepakatan dua cincin yang disebut hanya dipenuhi satu oleh pihak laki-laki. Kondisi itu sempat membuat pihak perempuan ingin membatalkan pernikahan, tetapi acara akhirnya tetap dilanjutkan karena undangan telah telanjur tersebar.

“Berdasarkan versi pelapor, pemicunya diduga persoalan cincin yang dijanjikan dua, tetapi hanya satu yang dipenuhi sehingga pihak perempuan sempat membatalkan pernikahan,” kata Asri Anto Salam, Minggu (28/6/2026).

BACA JUGA:  ASN Takalar Diduga Lakukan Pelecehan kepada Pelajar, Polisi Dalami Bukti dan Video

Meski sempat terancam batal, proses akad nikah akhirnya tetap berjalan setelah ada komunikasi lanjutan dari perwakilan keluarga mempelai perempuan. Namun, ketegangan rupanya belum sepenuhnya reda. Setelah ijab kabul selesai, suasana kembali memanas saat prosesi adat Bugis-Makassar hendak dilanjutkan.

Polisi menyebut korban ditampar ketika akan dibawa masuk ke kamar pengantin, bahkan sebelum sempat duduk mengikuti tahapan adat berikutnya. Insiden itu kemudian memicu reaksi keras dari pihak mempelai pria yang berencana menceraikan istrinya dan meminta pengembalian sebagian uang yang sebelumnya telah diberikan kepada keluarga perempuan.

“Dilanjutkan dengan proses adat Bugis Makassar dibawa masuk ke dalam kamar, tetapi belum duduk sudah ditampar sama kakaknya pengantin perempuan,” ujar Asri.

Menurut keterangan polisi, pihak laki-laki meminta pengembalian Rp30 juta dari total Rp55 juta yang telah diserahkan. Namun, keluarga mempelai perempuan hanya menyatakan sanggup mengembalikan Rp20 juta karena sisa Rp10 juta disebut telah digunakan untuk membayar utang.

BACA JUGA:  Diperiksa Perdana, Mantan ART Laporkan Dugaan Penganiayaan Erin Taulany ke Polisi

Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan motif pasti dugaan penganiayaan tersebut. Polisi baru mendengar versi dari pihak pelapor dan masih menjadwalkan klarifikasi dari pihak perempuan untuk memastikan apakah persoalan itu murni dipicu urusan cincin atau ada masalah lain yang lebih dulu berkembang di antara kedua keluarga.

Tradisi Adat Pernikahan Bugis-Makassar

Di sisi lain, tradisi perkawinan Bugis-Makassar memang mengenal sejumlah simbol penghormatan dalam proses pernikahan, termasuk uang panai dan pemberian tertentu dari pihak laki-laki.

Tradisi itu pada dasarnya merupakan simbol penghargaan kepada perempuan dan sarana mempererat hubungan kekeluargaan, tetapi dalam praktiknya terkadang bisa memicu beban ekonomi atau gesekan jika tak dibicarakan secara matang.

SulawesiPos.com – Seorang pengantin pria bernama Firsan (31) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sesaat setelah prosesi ijab kabul di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu diduga dilakukan kakak iparnya sendiri, Nandi Dg Beta, di tengah rangkaian acara pernikahan yang semula tetap dilangsungkan meski sempat diwarnai ketegangan antar keluarga.

Kejadian itu berlangsung di wilayah Galesong Utara pada Minggu (21/6/2026). Polisi menerima laporan dari pihak mempelai pria setelah korban mengaku ditampar tepat setelah dirinya dinyatakan sah sebagai suami dan hendak mengikuti prosesi adat memasuki kamar pengantin.

Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara Ipda Asri Anto Salam mengatakan persoalan bermula dari kesepakatan dua cincin yang disebut hanya dipenuhi satu oleh pihak laki-laki. Kondisi itu sempat membuat pihak perempuan ingin membatalkan pernikahan, tetapi acara akhirnya tetap dilanjutkan karena undangan telah telanjur tersebar.

“Berdasarkan versi pelapor, pemicunya diduga persoalan cincin yang dijanjikan dua, tetapi hanya satu yang dipenuhi sehingga pihak perempuan sempat membatalkan pernikahan,” kata Asri Anto Salam, Minggu (28/6/2026).

BACA JUGA:  Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan Dugaan Penganiayaan di Makassar, Terlapor Klaim Bela Diri

Meski sempat terancam batal, proses akad nikah akhirnya tetap berjalan setelah ada komunikasi lanjutan dari perwakilan keluarga mempelai perempuan. Namun, ketegangan rupanya belum sepenuhnya reda. Setelah ijab kabul selesai, suasana kembali memanas saat prosesi adat Bugis-Makassar hendak dilanjutkan.

Polisi menyebut korban ditampar ketika akan dibawa masuk ke kamar pengantin, bahkan sebelum sempat duduk mengikuti tahapan adat berikutnya. Insiden itu kemudian memicu reaksi keras dari pihak mempelai pria yang berencana menceraikan istrinya dan meminta pengembalian sebagian uang yang sebelumnya telah diberikan kepada keluarga perempuan.

“Dilanjutkan dengan proses adat Bugis Makassar dibawa masuk ke dalam kamar, tetapi belum duduk sudah ditampar sama kakaknya pengantin perempuan,” ujar Asri.

Menurut keterangan polisi, pihak laki-laki meminta pengembalian Rp30 juta dari total Rp55 juta yang telah diserahkan. Namun, keluarga mempelai perempuan hanya menyatakan sanggup mengembalikan Rp20 juta karena sisa Rp10 juta disebut telah digunakan untuk membayar utang.

BACA JUGA:  Selebgram Makassar Buka Sayembara Rp 5 Juta usai Diduga Jadi Korban Penganiayaan Geng Motor

Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan motif pasti dugaan penganiayaan tersebut. Polisi baru mendengar versi dari pihak pelapor dan masih menjadwalkan klarifikasi dari pihak perempuan untuk memastikan apakah persoalan itu murni dipicu urusan cincin atau ada masalah lain yang lebih dulu berkembang di antara kedua keluarga.

Tradisi Adat Pernikahan Bugis-Makassar

Di sisi lain, tradisi perkawinan Bugis-Makassar memang mengenal sejumlah simbol penghormatan dalam proses pernikahan, termasuk uang panai dan pemberian tertentu dari pihak laki-laki.

Tradisi itu pada dasarnya merupakan simbol penghargaan kepada perempuan dan sarana mempererat hubungan kekeluargaan, tetapi dalam praktiknya terkadang bisa memicu beban ekonomi atau gesekan jika tak dibicarakan secara matang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru