Gaji Belum Dibayar, Kakek 72 Tahun di Takalar Aniaya Majikan hingga Jari Putus

SulawesiPos.com – Setelah buron selama tujuh bulan, pelaku penganiayaan berat di Kabupaten Takalar akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Pria lanjut usia berinisial MU (72) diamankan setelah diduga menyerang majikannya hingga menyebabkan beberapa jari korban putus.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (24/4/2026), di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara.

Tim Reskrim Polsek Galesong Utara bergerak setelah mengantongi informasi terkait lokasi persembunyian pelaku.

MU ditangkap tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian.

“Pelaku telah lama menjadi buronan dan akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan setelah mengetahui keberadaannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Galut, Ipda Asrianto Salam, S.H dikutip JawaPos Group, Sabtu (25/4/2026).

Persoalan Gaji yang Belum Dibayar

Kasus ini bermula dari konflik antara pelaku dan korban, Muhammad Wahyudi (38), terkait upah kerja yang belum diselesaikan.

Saat korban mendatangi pelaku untuk memberikan penjelasan, situasi justru memanas.

BACA JUGA: 
ASN Takalar Diduga Lakukan Pelecehan kepada Pelajar, Polisi Dalami Bukti dan Video

Pelaku yang emosi langsung menyerang korban menggunakan parang.

Meski sempat menghindar, korban tetap terkena sabetan di bagian tangan kanan hingga mengalami luka berat dan kehilangan beberapa jari.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi dasar penyelidikan.

Selama tujuh bulan, pelaku diketahui melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru dengan ancaman pidana penjara.

SulawesiPos.com – Setelah buron selama tujuh bulan, pelaku penganiayaan berat di Kabupaten Takalar akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Pria lanjut usia berinisial MU (72) diamankan setelah diduga menyerang majikannya hingga menyebabkan beberapa jari korban putus.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (24/4/2026), di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara.

Tim Reskrim Polsek Galesong Utara bergerak setelah mengantongi informasi terkait lokasi persembunyian pelaku.

MU ditangkap tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian.

“Pelaku telah lama menjadi buronan dan akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan setelah mengetahui keberadaannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Galut, Ipda Asrianto Salam, S.H dikutip JawaPos Group, Sabtu (25/4/2026).

Persoalan Gaji yang Belum Dibayar

Kasus ini bermula dari konflik antara pelaku dan korban, Muhammad Wahyudi (38), terkait upah kerja yang belum diselesaikan.

Saat korban mendatangi pelaku untuk memberikan penjelasan, situasi justru memanas.

BACA JUGA: 
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Penganiayaan, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku yang emosi langsung menyerang korban menggunakan parang.

Meski sempat menghindar, korban tetap terkena sabetan di bagian tangan kanan hingga mengalami luka berat dan kehilangan beberapa jari.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi dasar penyelidikan.

Selama tujuh bulan, pelaku diketahui melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru dengan ancaman pidana penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru