Iming-iming Untung Cepat, IRT di Pangkep Jadi Korban Penipuan Arisan Lelang, Rugi Hingga Rp15 Juta

SulawesiPos.com – Kasus dugaan penipuan bermodus arisan lelang kembali terjadi di Kabupaten Pangkep.

Seorang ibu rumah tangga berinisial HS (26) harus menanggung kerugian hingga sekitar Rp15 juta setelah tergiur tawaran keuntungan cepat dari seseorang yang dikenalnya.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (25/2/2026), saat HS dihubungi oleh seorang berinisial US (26) melalui WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, US menawarkan arisan lelang yang diklaim milik rekannya dan sedang membutuhkan dana cepat.

Dengan iming-iming pengembalian lebih besar dalam waktu singkat, korban kemudian menyepakati tawaran tersebut.

Meski awalnya hanya memiliki dana Rp13 juta, HS tetap melakukan transfer ke rekening milik terlapor.

Dua hari berselang, US kembali menawarkan arisan serupa dengan nominal Rp2,5 juta dan janji keuntungan yang lebih tinggi.

Tanpa menyadari adanya kejanggalan, korban kembali menyetorkan uang.

Secara keseluruhan, dana yang telah ditransfer mencapai sekitar Rp15,5 juta, dengan harapan memperoleh pengembalian hingga Rp25 juta.

Namun, harapan tersebut sirna setelah korban mendapat informasi bahwa pihak yang disebut sebagai penyelenggara arisan telah meninggalkan kediamannya di Kampung Ujung Loe, wilayah Minasatene.

BACA JUGA: 
Penipuan Umrah dan iPhone Subsidi, Putri Dakka Ditetapkan sebagai Tersangka

Saat korban mendatangi lokasi untuk memastikan, pihak yang dimaksud sudah tidak ditemukan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pangkep dan kini tengah dalam penanganan Satreskrim.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk percakapan WhatsApp dan dokumen transaksi perbankan.

​”Terlapor menawarkan arisan seharga Rp15 juta dengan janji pengembalian sebesar Rp20 juta dalam waktu satu bulan,” ujar AKP Imran, Jumat (24/4/2026) dikutip JawaPos Group.

Sejauh ini, sudah ada lima saksi yang diperiksa dan telah memanggil US sebanyak dua kali.

Meski demikian, US belum dilakukan penahanan karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan pasal penipuan dalam Pasal 486 KUHPidana dan/atau Pasal 492 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.

BACA JUGA: 
Ibu Muda Nekat Tipu Gerai BRI Link, Rp38 Juta Raib dalam Sehari

SulawesiPos.com – Kasus dugaan penipuan bermodus arisan lelang kembali terjadi di Kabupaten Pangkep.

Seorang ibu rumah tangga berinisial HS (26) harus menanggung kerugian hingga sekitar Rp15 juta setelah tergiur tawaran keuntungan cepat dari seseorang yang dikenalnya.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (25/2/2026), saat HS dihubungi oleh seorang berinisial US (26) melalui WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, US menawarkan arisan lelang yang diklaim milik rekannya dan sedang membutuhkan dana cepat.

Dengan iming-iming pengembalian lebih besar dalam waktu singkat, korban kemudian menyepakati tawaran tersebut.

Meski awalnya hanya memiliki dana Rp13 juta, HS tetap melakukan transfer ke rekening milik terlapor.

Dua hari berselang, US kembali menawarkan arisan serupa dengan nominal Rp2,5 juta dan janji keuntungan yang lebih tinggi.

Tanpa menyadari adanya kejanggalan, korban kembali menyetorkan uang.

Secara keseluruhan, dana yang telah ditransfer mencapai sekitar Rp15,5 juta, dengan harapan memperoleh pengembalian hingga Rp25 juta.

Namun, harapan tersebut sirna setelah korban mendapat informasi bahwa pihak yang disebut sebagai penyelenggara arisan telah meninggalkan kediamannya di Kampung Ujung Loe, wilayah Minasatene.

BACA JUGA: 
Ibu Muda Nekat Tipu Gerai BRI Link, Rp38 Juta Raib dalam Sehari

Saat korban mendatangi lokasi untuk memastikan, pihak yang dimaksud sudah tidak ditemukan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pangkep dan kini tengah dalam penanganan Satreskrim.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk percakapan WhatsApp dan dokumen transaksi perbankan.

​”Terlapor menawarkan arisan seharga Rp15 juta dengan janji pengembalian sebesar Rp20 juta dalam waktu satu bulan,” ujar AKP Imran, Jumat (24/4/2026) dikutip JawaPos Group.

Sejauh ini, sudah ada lima saksi yang diperiksa dan telah memanggil US sebanyak dua kali.

Meski demikian, US belum dilakukan penahanan karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan pasal penipuan dalam Pasal 486 KUHPidana dan/atau Pasal 492 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.

BACA JUGA: 
Modus Jual Beli Online, Warga di Bulukumba Tertipu Uang Palsu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru