SulawesiPos.com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Gowa dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (23/4/2026).
Ketiga terdakwa yang dibebaskan adalah:
1. Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018 dr Salahuddin.
2. Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2025 dr Ummu Salamah.
3. Pengelola dana JKN dr Suryadi.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyebut perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan merugikan negara sebesar Rp 3,377 miliar.
JPU menuntut dr Salahuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 954,5 juta kepada negara.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day itu memerintahkan ketiga terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap dr Salahuddin terbukti secara hukum namun bukan merupakan tindak pidana (onstlag van alle rechtsvervolging).
“Mengadili, terdakwa Salahuddin dinyatakan perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa,” ujar Angeliky.
Berbeda dengan dr Salahuddin, dua terdakwa lainnya yakni dr Ummu Salamah dan dr Suryadi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menyatakan terdakwa dr Ummu Salamah dan dr Suryadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa,” kata hakim.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa terkait pengelolaan dana JKN di rumah sakit pelat merah tersebut yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Majelis hakim berpendapat lain dan memutuskan untuk memulihkan martabat serta hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkatnya.Â

