SulawesiPos.com – Kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Sinjai menyeret dua saudara kandung sebagai terduga pelaku.
Polisi mengamankan kakak beradik berinisial AF (30) dan SF (15) setelah menerima laporan bahwa korban masih berusia 15 tahun.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai.
Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agus Santoso mengungkapkan, AF telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan SF yang masih berstatus anak menjalani pemeriksaan secara khusus sesuai ketentuan peradilan anak.
“Kakaknya sudah kami tahan, kalau adiknya masih dalam pemeriksaan,” katanya, Rabu (13/5/2026).
Korban berinisial W diketahui masih duduk di bangku SMP.
Korban dan kedua terduga pelaku diketahui berasal dari dusun yang sama, yakni Dusun Tarangkeke, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah.
Dugaan peristiwa itu disebut terjadi di sebuah wisma di wilayah Kecamatan Sinjai Utara pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Polisi Dalami Dugaan Ancaman Video
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga diajak pergi ke kota oleh para pelaku setelah pulang sekolah. Dalam ajakan tersebut, korban disebut sempat diiming-imingi uang.
Setelah berada di wilayah Sinjai Utara, korban diduga mendapat ancaman terkait penyebaran video tidak senonoh.
Informasi mengenai keberadaan video tersebut kini masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini mulai diproses aparat setelah adanya laporan ke pihak kepolisian pada 7 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Sinjai kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek Sinjai Tengah untuk melakukan penjemputan terhadap kedua terduga pelaku.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai pada Kamis sore (7/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
Selama proses hukum berjalan, korban mendapat pendampingan dari orang tua serta petugas UPTD PPA untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga dan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi.

