Hendak Melarikan Diri, Saksi Kasus Korupsi Proyek Air Minum Sinjai Diamankan di Bandara Soetta

Perkara Proyek Air Minum

Kasus yang menjerat GRP berkaitan dengan proyek Instalasi Pengelolaan Air Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (IPA SPAM IKK) Sinjai Tengah pada tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek sekitar Rp13 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Sinjai telah menetapkan tiga tersangka, yakni SY selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, AA sebagai Direktur perusahaan yang sama, serta AL yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek air minum di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Klaim Purbaya Akan Di-Noel-kan Bukan Fakta Persidangan, KPK Fokus Penanganan Kasus

Perkara Proyek Air Minum

Kasus yang menjerat GRP berkaitan dengan proyek Instalasi Pengelolaan Air Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (IPA SPAM IKK) Sinjai Tengah pada tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek sekitar Rp13 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Sinjai telah menetapkan tiga tersangka, yakni SY selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, AA sebagai Direktur perusahaan yang sama, serta AL yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek air minum di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  KPK Pastikan Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru