Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan di Sinjai. Keputusan diambil setelah perdamaian tercapai dan memenuhi syarat Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Saksi dugaan korupsi berinisial GRP diamankan tim kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta setelah masuk DPO dan diduga hendak melarikan diri dari pemeriksaan Kejari Sinjai.