SulawesiPos.com – Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali membahas revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu dengan fokus utama pada aturan parliamentary threshold (PT).
Forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) itu digelar di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026), dengan tajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia”.
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan mencari formulasi sistem pemilu yang tidak membuat suara rakyat hilang.
“Kita akan mendengar masukan, bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang,” ujar OSO saat membuka acara.
FGD tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan akademisi, termasuk Mahfud MD dan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar.
GKSR menilai penerapan parliamentary threshold berpotensi menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
Menurut OSO, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula suara rakyat yang hilang dan ruang politik alternatif menjadi semakin sempit.
“Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya wacana kenaikan parliamentary threshold hingga 5 sampai 7 persen. Di sisi lain, sebagian pihak mengusulkan ambang batas nol persen.
GKSR menolak perluasan parliamentary threshold hingga tingkat DPRD karena dinilai berpotensi melemahkan demokrasi lokal dan memperkuat dominasi partai besar nasional.
“PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah,” katanya.
Sebagai alternatif, GKSR mendorong penerapan Fraksi Threshold atau mekanisme fraksi gabungan dibanding mempertahankan sistem parliamentary threshold yang ada saat ini.
Mahfud MD menilai sistem sekarang menyebabkan banyak suara rakyat tidak terwakili di DPR akibat partai nonparlemen gagal melampaui ambang batas 4 persen.
“Jumlahnya 17 juta suara. Itu di atas 7 partai lain,” ujar Mahfud.
Ia mengusulkan parliamentary threshold dihapus atau setidaknya diganti dengan skema Fraksi Threshold yang memungkinkan penggabungan suara partai hingga memenuhi syarat pembentukan fraksi.
Pandangan serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar yang menilai mekanisme fraksi gabungan merupakan solusi realistis dan pernah diterapkan sebelumnya.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengusulkan ambang batas parlemen dihitung berdasarkan kemampuan partai menempatkan anggota di seluruh komisi DPR.
Menurut Yusril, partai yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membentuk fraksi melalui penggabungan dengan partai lain.
Revisi UU Pemilu Didorong Rampung Sebelum 2027
GKSR menilai revisi UU Pemilu perlu segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
OSO berharap revisi aturan pemilu dapat rampung paling lambat awal 2027 guna menghindari polemik hukum dan judicial review berulang.
Pada kesempatan yang sama, GKSR juga mengumumkan perubahan struktur kepengurusan. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ditunjuk sebagai Ketua GKSR, sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjabat Sekretaris Jenderal GKSR.

