GKSR mendorong penurunan parliamentary threshold dalam revisi UU Pemilu karena dinilai menyebabkan jutaan suara rakyat terbuang dan mempersempit representasi politik di parlemen.
Delapan pimpinan partai politik nonparlemen secara resmi membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (08/01/2026).