Kemenhaj Siapkan Usul untuk Fatwa MUI, Atur Soal Penyelenggaraan Haji dan Sumber Dananya

Dahnil berharap MUI mengeluarkan fatwa yang secara tegas mengharamkan praktik tersebut.

“Visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non haji. Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal (tanpa visa haji) itu haram,” imbuhnya.

Ia menegaskan, keseluruhan usulan fatwa tersebut bertujuan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan secara makruf dan bermartabat, tanpa menghalalkan berbagai cara demi bisa menunaikan rukun Islam kelima.

BACA JUGA: 
MUI: Pilkada Melalui DPRD Relevan untuk Tekan Politik Uang dan Biaya Tinggi

Dahnil berharap MUI mengeluarkan fatwa yang secara tegas mengharamkan praktik tersebut.

“Visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non haji. Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal (tanpa visa haji) itu haram,” imbuhnya.

Ia menegaskan, keseluruhan usulan fatwa tersebut bertujuan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan secara makruf dan bermartabat, tanpa menghalalkan berbagai cara demi bisa menunaikan rukun Islam kelima.

BACA JUGA: 
Pemerintah Pastikan Jadwal Haji 2026 Tak Berubah, Jamaah Mulai Berangkat April

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru