Ketiadaan aturan turunan UU Nomor 14 Tahun 2025 dinilai memicu kekosongan hukum yang membuat perizinan PIHK dan PPIU terblokir serta menempatkan penyelenggara haji dan umrah dalam situasi sulit.
Wakil Menteri Haji dan Umrah mengusulkan fatwa MUI untuk mengategorikan pendaftar sebagai jamaah haji serta mengharamkan haji ilegal dan penggunaan dana tidak halal demi menjaga kemabruran ibadah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.