SPKLU Soppeng Jadi Titik Pengisian Mobil Listrik

SulawesiPos.com – Kabupaten Soppeng memiliki satu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU yang dapat digunakan pengguna mobil listrik untuk mengisi daya kendaraan.

SPKLU tersebut berada di Jalan Lapajung, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, tidak jauh dari pusat Kota Watansoppeng dan berada dalam kompleks Kantor PLN ULP Soppeng.

Lokasi pengisian daya ini dikelola PLN ULP Soppeng di bawah PLN UP3 Parepare yang merupakan bagian dari PLN UID Sulselrabar.

Daya dan Konektor SPKLU Soppeng

Untuk kemampuan pengisian, SPKLU Soppeng memiliki daya 22 kilowatt dengan konektor Type 2 berarus AC untuk pengisian kendaraan listrik.

Daya tersebut termasuk pengisian medium, sehingga lama proses pengisian dapat berbeda tergantung kapasitas baterai dan kondisi kendaraan yang digunakan.

Jumlah charger atau gun pengisian yang tersedia di lokasi belum tercantum dalam informasi resmi yang dapat dijadikan rujukan.

Pengguna mobil listrik yang ingin mengisi daya dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk mengakses layanan SPKLU tersebut.

BACA JUGA:  Mazda Resmikan Pabrik Perakitan Pertama di Indonesia, Rakit CX-30 di Bogor

Sementara untuk jam operasional, belum ada keterangan khusus yang memastikan waktu layanan unit pengisian daya tersebut setiap harinya.

Kantor PLN ULP Soppeng sendiri melayani pelanggan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 16.00 WITA dan Jumat pukul 08.00 hingga 16.30 WITA.

Pada Sabtu dan Minggu, kantor tersebut tidak melayani pelanggan, tetapi jadwal pelayanan kantor tidak otomatis menjadi jam operasional SPKLU.

Pembayaran dan Fasilitas

Untuk biaya pengisian, tarif layanan SPKLU PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 sebesar Rp2.466 per kilowatt jam.

Tarif tersebut merupakan acuan nasional, sedangkan tarif yang secara khusus diterapkan pada SPKLU Soppeng belum tercantum dalam informasi yang tersedia.

Berdasarkan ulasan pengguna di Google Maps, lokasi SPKLU Soppeng juga memiliki ruang tunggu dan mushola yang dapat digunakan selama proses pengisian berlangsung.

PLN UP3 Parepare pada Juni 2026 turut menyampaikan rencana menggandeng UMKM lokal, seperti gerai kopi, untuk melengkapi fasilitas di SPKLU Soppeng.

BACA JUGA:  Motor Listrik vs Vario Evo 160, Berapa Biaya Energi Selama 3 Tahun?

Rencana tersebut mengikuti konsep yang telah diterapkan pada salah satu SPKLU di Parepare, tetapi belum ada kepastian mengenai penerapannya di Soppeng.

Karena baru terdapat satu titik SPKLU di Soppeng, pengguna perlu memperhatikan lokasi, daya, konektor, dan waktu akses sebelum menuju tempat pengisian.

Pengecekan melalui aplikasi PLN Mobile dapat dilakukan terlebih dahulu untuk melihat status dan ketersediaan SPKLU sebelum pengguna berangkat menuju lokasi.

SulawesiPos.com – Kabupaten Soppeng memiliki satu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU yang dapat digunakan pengguna mobil listrik untuk mengisi daya kendaraan.

SPKLU tersebut berada di Jalan Lapajung, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, tidak jauh dari pusat Kota Watansoppeng dan berada dalam kompleks Kantor PLN ULP Soppeng.

Lokasi pengisian daya ini dikelola PLN ULP Soppeng di bawah PLN UP3 Parepare yang merupakan bagian dari PLN UID Sulselrabar.

Daya dan Konektor SPKLU Soppeng

Untuk kemampuan pengisian, SPKLU Soppeng memiliki daya 22 kilowatt dengan konektor Type 2 berarus AC untuk pengisian kendaraan listrik.

Daya tersebut termasuk pengisian medium, sehingga lama proses pengisian dapat berbeda tergantung kapasitas baterai dan kondisi kendaraan yang digunakan.

Jumlah charger atau gun pengisian yang tersedia di lokasi belum tercantum dalam informasi resmi yang dapat dijadikan rujukan.

Pengguna mobil listrik yang ingin mengisi daya dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk mengakses layanan SPKLU tersebut.

BACA JUGA:  Mazda Resmikan Pabrik Perakitan Pertama di Indonesia, Rakit CX-30 di Bogor

Sementara untuk jam operasional, belum ada keterangan khusus yang memastikan waktu layanan unit pengisian daya tersebut setiap harinya.

Kantor PLN ULP Soppeng sendiri melayani pelanggan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 16.00 WITA dan Jumat pukul 08.00 hingga 16.30 WITA.

Pada Sabtu dan Minggu, kantor tersebut tidak melayani pelanggan, tetapi jadwal pelayanan kantor tidak otomatis menjadi jam operasional SPKLU.

Pembayaran dan Fasilitas

Untuk biaya pengisian, tarif layanan SPKLU PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 sebesar Rp2.466 per kilowatt jam.

Tarif tersebut merupakan acuan nasional, sedangkan tarif yang secara khusus diterapkan pada SPKLU Soppeng belum tercantum dalam informasi yang tersedia.

Berdasarkan ulasan pengguna di Google Maps, lokasi SPKLU Soppeng juga memiliki ruang tunggu dan mushola yang dapat digunakan selama proses pengisian berlangsung.

PLN UP3 Parepare pada Juni 2026 turut menyampaikan rencana menggandeng UMKM lokal, seperti gerai kopi, untuk melengkapi fasilitas di SPKLU Soppeng.

BACA JUGA:  Perjalanan Jauh dari Wajo, Ini Spesifikasi Mobil yang Perlu Diperhatikan

Rencana tersebut mengikuti konsep yang telah diterapkan pada salah satu SPKLU di Parepare, tetapi belum ada kepastian mengenai penerapannya di Soppeng.

Karena baru terdapat satu titik SPKLU di Soppeng, pengguna perlu memperhatikan lokasi, daya, konektor, dan waktu akses sebelum menuju tempat pengisian.

Pengecekan melalui aplikasi PLN Mobile dapat dilakukan terlebih dahulu untuk melihat status dan ketersediaan SPKLU sebelum pengguna berangkat menuju lokasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru