SulawesiPos.com – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) segera melunasi sisa ganti rugi lahan yang masuk area pembangunan Stadion Sudiang Makassar.
Desakan itu muncul setelah warga atas nama ahli waris Sobrim Rustam, mengklaim masih memiliki hak atas lahan sekitar dua hektare dengan sisa pembayaran yang disebut mencapai Rp18 miliar.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid yang dikonfirmasi SPos, Selasa (22/9/2026), menilai tidak ada alasan bagi pemerintah provinsi untuk menunda pembayaran karena pihak pemilik lahan disebut telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar.
“Masyarakat punya hak dan memiliki bukti kuat, bahkan sudah menang di pengadilan sampai tingkat kasasi. Bahkan sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar untuk segera diselesaikan dan dibayar,” ungkap Kadir.
Menurut Kadir, Pemprov Sulsel sebelumnya telah membayarkan Rp10 miliar kepada pihak pemilik lahan. Namun, masih terdapat sisa kewajiban yang belum direalisasikan.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Sulsel untuk menunda pembayaran apalagi merampas hak warga,” tegasnya.
Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan GOR Sudiang, tepatnya sekitar dua hektare atau 20.000 meter persegi yang masuk dalam area pembangunan tribun selatan Stadion Sudiang.
Ahli waris memasang spanduk bertuliskan larangan beraktivitas lahan sengketa. Spanduk tersebut juga mencantumkan sejumlah putusan hukum, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 123/Pdt.G/2018/PN.Mks, Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 230/PDT/2019/PT.Mks, Mahkamah Agung Nomor 1843/PK/2020, hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1302 PK/2022.
​Selain memuat rujukan perkara, spanduk itu menegaskan larangan beraktivitas sebelum ganti rugi dibayarkan, merujuk pada Putusan Eksekusi PN Makassar Nomor 5 Eks/2023/PN.MKs tertanggal 18 Maret 2023.
Akibat adanya “penyegelan” ini, aktivitas proyek pembangunan Stadion Sudiang ikut terganggu.
Kepala Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum untuk proyek Stadion Sudiang, Iwan, membenarkan bahwa blokade di tribun selatan masih menyisakan kendala operasional bagi pergerakan alat berat.
​”Pintu proyek sudah dibuka, kami sudah bekerja normal kembali. Cuma di bagian selatan saja yang masih diblokade dan belum bisa melakukan aktivitas kerja, selain itu akses alat untuk bermanuver juga terhambat,” jelas Iwan.
​Pembangunan Stadion Sudiang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PU senilai total Rp 674,9 miliar dengan skema pembiayaan tahun jamak (multiyears). Anggaran ini disalurkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran: Rp 96,04 miliar pada 2025, Rp 454,98 miliar pada 2026, serta Rp 123,92 miliar pada 2027.
Persoalan lahan yang belum dibayar Pemprov ini kembali mencuat setelah warga bersama organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih mendatangi Kantor Sementara DPRD Sulsel pada Senin (14/9/2026). Mereka meminta pemerintah provinsi menyelesaikan sisa ganti rugi lahan.
Sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris juga sempat menutup akses menuju lokasi proyek. Penutupan itu membuat aktivitas pekerja di bagian tribun selatan terganggu.
Pihak ahli waris menyatakan tuntutan pembayaran memiliki dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mengakui Pemprov Sulsel memiliki sertifikat atas lahan tersebut, tetapi menilai putusan pengadilan menjadi dasar yang harus dijalankan pemerintah.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel menyatakan lahan untuk pembangunan stadion memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah provinsi. Pemprov juga menyebut pihak yang mengklaim lahan belum menunjukkan hasil pemetaan Badan Pertanahan Nasional secara jelas mengenai titik lokasi yang disengketakan.
Untuk mengurai perbedaan klaim tersebut, Pemprov Sulsel membentuk tim teknis bersama DPRD Sulsel, BPN, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Tim itu bertugas memeriksa status dokumen, batas, serta kesesuaian titik koordinat lahan di lapangan.
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi mengatakan tim dibentuk agar penyelesaian sengketa tidak didasarkan pada tafsir atau opini yang berbeda-beda.
“Jadi kita sepakati bahwa akan dibentuk tim teknis antara Pemerintah, DPRD, yang juga akan melibatkan BPN dan juga tentunya BPKH, sehingga tidak ada multitafsir ataupun opini-opini yang berkembang,” kata Fatmawati.
Kajian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk memastikan apakah objek lahan yang diklaim benar-benar berada di area proyek stadion.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras juga menyatakan DPR RI akan memediasi Pemprov Sulsel dan pihak ahli waris. BPN akan dilibatkan untuk memastikan titik koordinat lahan yang menjadi sumber sengketa.
Sementara itu, pembangunan Stadion Sudiang merupakan proyek pemerintah pusat yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan ditargetkan rampung pada 2027. Stadion tersebut dirancang berkapasitas sekitar 27.000 penonton dengan anggaran yang dilaporkan mencapai sekitar Rp674,9 miliar.


