Tidak ada kewenangan yang seharusnya berjalan tanpa batas.
Tidak ada institusi yang seharusnya kebal terhadap pertanyaan.
Dan tidak ada profesi yang boleh merasa dirinya berada di atas hukum.
Dalam konteks itu, keberadaan advokat tidak boleh dipandang sebagai gangguan.
Advokat adalah salah satu mekanisme agar proses hukum tetap memiliki keseimbangan.
Aparat menjalankan fungsi penegakan hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan.
Hakim menjalankan fungsi mengadili. Masing-masing memiliki peran.
Persoalan muncul ketika salah satu pihak merasa bahwa kewenangannya tidak boleh dikoreksi.
Padahal, pengawasan bukan musuh kewenangan.
Justru pengawasan adalah salah satu cara agar kewenangan tetap memiliki legitimasi.
Masyarakat akan lebih percaya terhadap proses hukum apabila mereka melihat bahwa prosedur dijalankan secara terbuka, profesional, dan menghormati hak setiap orang.
Sebaliknya, kepercayaan akan semakin sulit dibangun apabila proses hukum terasa sebagai sesuatu yang tidak dapat dipahami dan tidak dapat dipertanyakan.
Keadilan Dimulai Sebelum Putusan
Kita terlalu sering mengukur keadilan hanya dari putusan pengadilan.
Padahal, bagi seseorang yang menjalani proses hukum, keadilan dimulai jauh sebelum palu hakim diketukkan.
Keadilan dimulai ketika seseorang pertama kali dimintai keterangan.
Keadilan dimulai ketika seseorang mengetahui apa haknya.

