SulawesiPos.com – Polisi menangkap dua remaja berinisial AR (17) dan AL (19) setelah diduga membegal, menganiaya, dan merampas handphone milik seorang pemotor di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan penangkapan berlangsung pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 06.30 Wita usai korban melapor atas penyerangan yang terjadi Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kedua terduga pelaku kini diperiksa di Polsek Rappocini, sementara polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Polisi mengamankan AR dan AL di kawasan Jalan Hertasning. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Muh Ali Djaras dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Korban saat itu berboncengan motor bersama dua rekannya dari arah Kabupaten Gowa menuju Kota Makassar.
Korban Diserang di Dekat Jembatan Pasar
Saat melintas di Jalan Hertasning, tepatnya di sekitar jembatan depan pasar, rombongan korban dihadang sejumlah orang yang berjalan kaki.
Pelaku diduga menendang sepeda motor yang ditumpangi korban hingga terjatuh.
Salah satu pelaku kemudian memukul korban menggunakan kepalan tangan.
Handphone milik salah satu korban ikut dirampas dan korban ditaksir mengalami kerugian materi sekitar Rp 1,7 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga mendapatkan sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Rappocini Kompol Ismail.
Polisi mengimbau warga segera melapor jika mengetahui gangguan keamanan atau tindak pidana serupa.


