Persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah kehadiran advokat benar-benar diberikan makna dalam proses hukum?
Sebab kehadiran secara fisik belum tentu berarti pendampingan secara substantif.
Seorang advokat dapat duduk di dalam ruangan, tetapi tidak memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi pendampingannya.
Dan jika itu terjadi, maka bantuan hukum berpotensi berubah menjadi formalitas.
Advokat Bukan Dekorasi Prosedural
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui Pasal 5 ayat (1) menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kata bebas dan mandiri seharusnya tidak dipahami sebagai sekadar penghormatan simbolik terhadap profesi.
Ada fungsi yang lebih besar di baliknya. Advokat hadir karena sistem hukum memahami adanya ketimpangan antara individu dan kekuasaan negara.
Di satu sisi terdapat aparat dengan kewenangan yang diberikan undang-undang. Di sisi lain terdapat warga negara yang mungkin tidak memahami hukum, tidak memahami prosedur, dan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan ketika dirinya berada dalam proses pemeriksaan.
Advokat berada di antara dua posisi tersebut.
Bukan untuk melawan negara. Bukan untuk menghambat penyidikan. Bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum.
Advokat hadir untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan di dalam batas hukum.
Karena itu, ada sebuah persoalan mendasar yang perlu kita luruskan: mengawasi proses bukan berarti menghambat proses.
Ketika advokat bertanya mengenai prosedur, itu bukan tindakan permusuhan.
Ketika advokat mengingatkan hak klien, itu bukan bentuk pembangkangan.
Ketika advokat meminta agar proses berjalan sesuai aturan, itu bukan upaya untuk mencari konflik.
Justru negara hukum yang sehat seharusnya memiliki ruang untuk pertanyaan.

