Kekuasaan yang dijalankan secara benar tidak seharusnya alergi terhadap pengawasan.
Budaya Relasi Kuasa
Inilah bagian yang sering kali paling sulit dibicarakan.
Dalam praktik, persoalan penegakan hukum tidak selalu berhenti pada bunyi pasal. Ada faktor lain yang memengaruhi proses: budaya institusi, kebiasaan kerja, ego sektoral, komunikasi, bahkan relasi kuasa.
Relasi kuasa menjadi penting karena tidak semua orang memasuki ruang pemeriksaan dengan posisi psikologis yang setara.
“Aparat datang dengan otoritas. Masyarakat datang dengan ketidakpastian”
Dalam situasi seperti itu, cara kewenangan dijalankan menjadi sangat menentukan.
Tidak semua aparat bertindak sama. Tidak semua proses hukum bermasalah. Tidak adil pula jika seluruh institusi penegak hukum digeneralisasi berdasarkan pengalaman tertentu.
Banyak aparat yang profesional, terbuka terhadap pendampingan, dan memahami bahwa advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum.
Tetapi justru karena itulah, persoalan yang masih terjadi tidak boleh ditutupi.
Kritik bukan berarti kebencian terhadap institusi. Kritik adalah bagian dari upaya memperbaiki institusi.
Negara hukum tidak boleh bergantung pada keberuntungan seseorang.
Hak seorang warga negara tidak boleh terlindungi hanya karena ia kebetulan berhadapan dengan aparat yang sangat kooperatif.
Hak harus dilindungi karena memang hukum mewajibkannya.
Di sinilah kita perlu membedakan antara kewenangan dan kekuasaan tanpa koreksi.
Kewenangan memiliki dasar hukum. Tetapi setiap kewenangan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Bantuan Hukum Bukan Amal
Kesalahan lain yang masih cukup kuat dalam cara kita memandang bantuan hukum adalah menganggapnya sebagai bentuk kemurahan hati.
Seolah-olah seseorang yang mendapatkan pendampingan hukum sedang menerima kebaikan dari negara atau profesi hukum.
Padahal, bantuan hukum adalah bagian dari akses terhadap keadilan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum secara jelas menempatkan bantuan hukum sebagai instrumen untuk menjamin akses keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

