Advokat, Klien, dan Aparat: Potret Realitas Bantuan Hukum yang Jarang Dibicarakan

Keadilan dimulai ketika ia diberi kesempatan untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Keadilan dimulai ketika kewenangan digunakan secara proporsional.

Dan keadilan dimulai ketika semua pihak memahami bahwa proses yang benar sama pentingnya dengan hasil akhir.

Sebab, sebuah putusan mungkin dapat menyelesaikan perkara.

Tetapi proseslah yang menentukan apakah seseorang benar-benar diperlakukan secara adil ketika perkara itu berjalan.

Itulah sebabnya bantuan hukum tidak boleh menjadi kursi kosong di ruang pemeriksaan.

Advokat tidak boleh hadir hanya sebagai dekorasi prosedural.

Aparat tidak boleh memandang pengawasan sebagai ancaman.

Dan negara tidak boleh hanya sibuk membangun regulasi tanpa memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar hidup di lapangan.

Karena pada akhirnya, hukum tidak diuji ketika pasal dibacakan.

Hukum diuji ketika pasal itu harus diterapkan terhadap manusia yang sedang berhadapan dengan kekuasaan.

Dan di titik itulah kita harus memilih: apakah bantuan hukum hanya akan menjadi janji yang tertulis rapi dalam undang-undang, atau benar-benar menjadi alat untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kehilangan haknya hanya karena ia berada pada posisi yang lebih lemah.

BACA JUGA:  Menkum Umumkan Pembentukan Posbankum Nasional Capai 95,66 Persen

Keadilan tidak dimulai di ruang putusan. Keadilan dimulai sejak pertama kali seseorang berhadapan dengan negara.

Penulis: Muh. Aqil Al-Waris, S.H

Tenaga Ahli DPR-RI A422 dan Advokat

Keadilan dimulai ketika ia diberi kesempatan untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Keadilan dimulai ketika kewenangan digunakan secara proporsional.

Dan keadilan dimulai ketika semua pihak memahami bahwa proses yang benar sama pentingnya dengan hasil akhir.

Sebab, sebuah putusan mungkin dapat menyelesaikan perkara.

Tetapi proseslah yang menentukan apakah seseorang benar-benar diperlakukan secara adil ketika perkara itu berjalan.

Itulah sebabnya bantuan hukum tidak boleh menjadi kursi kosong di ruang pemeriksaan.

Advokat tidak boleh hadir hanya sebagai dekorasi prosedural.

Aparat tidak boleh memandang pengawasan sebagai ancaman.

Dan negara tidak boleh hanya sibuk membangun regulasi tanpa memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar hidup di lapangan.

Karena pada akhirnya, hukum tidak diuji ketika pasal dibacakan.

Hukum diuji ketika pasal itu harus diterapkan terhadap manusia yang sedang berhadapan dengan kekuasaan.

Dan di titik itulah kita harus memilih: apakah bantuan hukum hanya akan menjadi janji yang tertulis rapi dalam undang-undang, atau benar-benar menjadi alat untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kehilangan haknya hanya karena ia berada pada posisi yang lebih lemah.

BACA JUGA:  Supriansa Kenang Abustan sebagai Sahabat yang Jujur dan Baik Hati

Keadilan tidak dimulai di ruang putusan. Keadilan dimulai sejak pertama kali seseorang berhadapan dengan negara.

Penulis: Muh. Aqil Al-Waris, S.H

Tenaga Ahli DPR-RI A422 dan Advokat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru