Tujuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 UU Bantuan Hukum, termasuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum.
Sementara Pasal 4 UU Bantuan Hukum menempatkan pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lain sebagai bagian dari ruang lingkup bantuan hukum.
Artinya, bantuan hukum bukan sekadar memberikan seseorang alamat kantor advokat.
Bukan pula sekadar menempatkan seseorang di samping klien saat pemeriksaan.
Bantuan hukum seharusnya memastikan bahwa seseorang memahami proses yang sedang dijalaninya dan memiliki kesempatan yang nyata untuk menggunakan haknya.
Data Berbicara: Kebutuhan Sangat Besar, Akses Belum Merata
Persoalan bantuan hukum bukan persoalan kecil.
Data pemerintah menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 14.104 layanan atau perkara bantuan hukum litigasi dan 4.131 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum masih sangat besar.
Namun angka yang besar tidak selalu berarti persoalan akses telah selesai.
Hingga tahun 2024, Pemberi Bantuan Hukum baru tersedia di sekitar 54 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Pada periode akreditasi 2025–2027, jumlah Pemberi Bantuan Hukum meningkat menjadi 777 lembaga, dari sebelumnya 619 lembaga.
Ini adalah perkembangan positif. Tetapi angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pekerjaan rumah masih besar.
Bagaimana masyarakat di daerah yang belum memiliki akses memadai dapat memperoleh pendampingan?
Bagaimana seseorang yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dapat mengetahui ke mana harus meminta bantuan?
Bagaimana bantuan hukum dapat hadir sejak seseorang pertama kali memasuki proses hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih penting daripada sekadar membanggakan peningkatan jumlah lembaga.
Karena akses keadilan tidak diukur dari banyaknya institusi yang terdaftar.
Akses keadilan diukur dari seberapa mudah masyarakat yang membutuhkan benar-benar dapat memperoleh pertolongan.
Advokat Juga Harus Bercermin
Akan tetapi, membicarakan realitas bantuan hukum secara jujur berarti kita juga tidak boleh hanya menunjuk ke satu arah.

