Duduk Perkara Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi

SulawesiPos.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi setelah penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menggelar perkara, dengan pokok laporan bermula dari tawaran penanaman modal pada bisnis miliknya yang disebut tidak menghasilkan keuntungan maupun pengembalian modal kepada korban.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam perkara itu, pelapor berinisial P, sedangkan korban tercatat berinisial DM.

Menurut polisi, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada usaha yang dimilikinya hingga kedua pihak kemudian membuat kesepakatan penyerahan modal disertai janji keuntungan.

“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA:  KPAI Terima Pengaduan Ruben Onsu Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Anak, Sarwendah Berpotensi Dipanggil

“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” imbuhnya.

Modal Disebut Tak Kembali, Status Naik Jadi Tersangka

Polisi menyebut persoalan muncul saat masa kesepakatan berakhir, tetapi korban tidak mendapatkan keuntungan maupun pengembalian modal dari investasi tersebut.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.

Penyidik kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Joko mengatakan lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan sebelum gelar perkara dilakukan beberapa hari lalu.

“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko.

Polisi menyebut Ruben Onsu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

BACA JUGA:  Sarwendah Buka Dugaan Perselingkuhan Ruben Onsu Sejak 2017, Sebut Kepercayaan Kembali Runtuh

“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka tersebut.

SulawesiPos.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi setelah penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menggelar perkara, dengan pokok laporan bermula dari tawaran penanaman modal pada bisnis miliknya yang disebut tidak menghasilkan keuntungan maupun pengembalian modal kepada korban.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam perkara itu, pelapor berinisial P, sedangkan korban tercatat berinisial DM.

Menurut polisi, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada usaha yang dimilikinya hingga kedua pihak kemudian membuat kesepakatan penyerahan modal disertai janji keuntungan.

“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA:  Ruben Onsu Buka Suara soal Video CCTV Pertengkaran dengan Sarwendah, Ternyata Ini Penyebabnya

“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” imbuhnya.

Modal Disebut Tak Kembali, Status Naik Jadi Tersangka

Polisi menyebut persoalan muncul saat masa kesepakatan berakhir, tetapi korban tidak mendapatkan keuntungan maupun pengembalian modal dari investasi tersebut.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.

Penyidik kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Joko mengatakan lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan sebelum gelar perkara dilakukan beberapa hari lalu.

“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko.

Polisi menyebut Ruben Onsu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

BACA JUGA:  Ruben Onsu HIV? Ini Kronologi Viral Chat WhatsApp yang Ramai Dibahas Warganet

“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru