Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Terkait Pelecehan Seksual Verbal

SulawesiPos.com – Universitas Hasanuddin resmi memberhentikan tidak dengan hormat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru, setelah proses etik dan administratif kampus berujung pada terbitnya Surat Keputusan Rektor tertanggal 7 Agustus 2026.

Keputusan itu tertuang dalam SK Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat mahasiswa Fakultas Kehutanan, dengan identitas pribadi yang disamarkan oleh Humas Unhas.

Kasus tersebut pertama kali menjadi sorotan publik pada Senin malam, 22 Juni 2026, saat WL disebut mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru atau PKKMB Unhas dan menjalin komunikasi lewat WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru.

Dalam komunikasi itu, ia disebut mengirimkan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

WL juga disebut terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru, termasuk grup yang disebut diubah seolah-olah menjadi kanal resmi mahasiswa baru Unhas.

BACA JUGA:  Pesta Ballo Saat Rayakan Ultah di Rappocini Dibubarkan, 6 Pemuda Diamankan usai Warga Resah

Proses Etik Dimulai Sehari Setelah Kasus Viral

Respons internal Fakultas Kehutanan dimulai pada Selasa, 23 Juni 2026, atau sehari setelah kasus itu viral, saat Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memanggil WL ke Gedung Dekanat Fakultas Kehutanan untuk klarifikasi bersama pihak keluarga.

Dalam proses itu, WL disebut mengakui tindakannya, menyatakan penyesalan, dan menyampaikan kesediaan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kesediaan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.

Pada hari yang sama, mahasiswa Fakultas Kehutanan juga menyampaikan keberatan dan mendesak agar kasus tersebut diproses melalui mekanisme etik yang berlaku di lingkungan Unhas.

Setelah klarifikasi, Dekan Fakultas Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa tingkat fakultas pada malam 23 Juni 2026.

Hasil sidang etik di tingkat fakultas menjadi dasar bagi pimpinan fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas.

Pijakan Sanksi Berat

Unhas menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bukan semata respons atas viralnya kasus, melainkan berpijak pada mekanisme etik internal kampus.

BACA JUGA:  Makassar Siaga: BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi dan Gelombang Laut 2–2,5 Meter hingga Februari 2026

Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, serta seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Selain itu, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi berat.

Sanksi berat tersebut mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri maupun pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.

Kasus ini juga disebut berada dalam konteks penguatan kebijakan kampus, termasuk Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Universitas Hasanuddin.

Dengan keputusan final itu, Unhas menegaskan bahwa status mahasiswa tidak menghapus tanggung jawab untuk mematuhi aturan akademik dan etika kampus, termasuk dalam ruang digital.

SulawesiPos.com – Universitas Hasanuddin resmi memberhentikan tidak dengan hormat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru, setelah proses etik dan administratif kampus berujung pada terbitnya Surat Keputusan Rektor tertanggal 7 Agustus 2026.

Keputusan itu tertuang dalam SK Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat mahasiswa Fakultas Kehutanan, dengan identitas pribadi yang disamarkan oleh Humas Unhas.

Kasus tersebut pertama kali menjadi sorotan publik pada Senin malam, 22 Juni 2026, saat WL disebut mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru atau PKKMB Unhas dan menjalin komunikasi lewat WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru.

Dalam komunikasi itu, ia disebut mengirimkan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

WL juga disebut terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru, termasuk grup yang disebut diubah seolah-olah menjadi kanal resmi mahasiswa baru Unhas.

BACA JUGA:  PSM Makassar Sudah Punya 28 Pemain, Navarone Foor Lengkapi Enam Rekrutan Baru Jelang Liga 1 2026/2027

Proses Etik Dimulai Sehari Setelah Kasus Viral

Respons internal Fakultas Kehutanan dimulai pada Selasa, 23 Juni 2026, atau sehari setelah kasus itu viral, saat Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memanggil WL ke Gedung Dekanat Fakultas Kehutanan untuk klarifikasi bersama pihak keluarga.

Dalam proses itu, WL disebut mengakui tindakannya, menyatakan penyesalan, dan menyampaikan kesediaan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kesediaan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.

Pada hari yang sama, mahasiswa Fakultas Kehutanan juga menyampaikan keberatan dan mendesak agar kasus tersebut diproses melalui mekanisme etik yang berlaku di lingkungan Unhas.

Setelah klarifikasi, Dekan Fakultas Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa tingkat fakultas pada malam 23 Juni 2026.

Hasil sidang etik di tingkat fakultas menjadi dasar bagi pimpinan fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas.

Pijakan Sanksi Berat

Unhas menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bukan semata respons atas viralnya kasus, melainkan berpijak pada mekanisme etik internal kampus.

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan di Bus Melebar, Bos Bintang Zahira Akui Armada Beroperasi dengan Plat Sementara

Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, serta seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Selain itu, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi berat.

Sanksi berat tersebut mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri maupun pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.

Kasus ini juga disebut berada dalam konteks penguatan kebijakan kampus, termasuk Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Universitas Hasanuddin.

Dengan keputusan final itu, Unhas menegaskan bahwa status mahasiswa tidak menghapus tanggung jawab untuk mematuhi aturan akademik dan etika kampus, termasuk dalam ruang digital.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru