Korban KM Mutiara Sentosa 2 Tagih Kepastian Ganti Rugi, Bantuan Rp3 Juta Bukan Kompensasi

SulawesiPos.com – Ratusan korban selamat kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 masih menunggu kepastian mengenai ganti rugi dan asuransi setelah kehilangan harta benda dalam insiden kapal terbakar di perairan Sumenep, Jawa Timur. Mereka mendatangi kantor PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) di Jalan Perak Timur, Surabaya, Sabtu (8/8/2026), untuk meminta kejelasan terkait hak yang akan mereka terima.

Kedatangan para korban berlangsung di tengah penyaluran uang yang disebut sebagai ongkos sementara untuk perjalanan pulang ke daerah tujuan.

Nilainya dikabarkan berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta, bergantung pada tujuan akhir masing-masing penumpang.

Namun, uang tersebut belum dianggap sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami korban maupun pembayaran asuransi.

Kepastian mengenai nominal dan mekanisme ganti rugi masih menjadi hal yang mereka pertanyakan kepada pihak perusahaan.

“Uang tersebut bukan kompensasi atau asuransi, melainkan ongkos sementara untuk korban pulang ke daerah asal,” kata salah seorang korban, Jadang.

Menurut Jadang, persoalan kerugian korban tidak hanya berkaitan dengan biaya perjalanan pulang.

BACA JUGA:  Sitti Fatimah Asal Makassar Jadi Satu dari Lima Korban Tewas Tragedi KM Mutiara Sentosa 2

Sejumlah penumpang kehilangan harta benda dan dokumen penting yang ikut terbakar ketika kapal mengalami kebakaran.

Dia menjadi salah satu korban yang kehilangan seluruh barang bawaannya setelah sebelumnya menjual harta benda di Jawa untuk pindah ke Makassar. Barang-barang tersebut kemudian hangus dalam kebakaran kapal.

Korban Minta Kejelasan Ganti Rugi dan Asuransi

KM Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Sumenep pada Minggu (2/8/2026) pagi saat dalam perjalanan dari Surabaya menuju Makassar.

Pasca-kejadian, para korban selamat masih harus menghadapi persoalan pemulihan kehidupan setelah kehilangan barang-barang yang mereka bawa dalam pelayaran.

Oleh karena itu, mereka tidak hanya membutuhkan biaya untuk kembali ke daerah asal, tetapi juga kepastian mengenai bentuk bantuan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Hingga kini, para korban masih menantikan penjelasan resmi mengenai nominal ganti rugi, mekanisme pembayaran asuransi, serta bentuk bantuan yang dapat diberikan untuk membantu mereka memulihkan kehidupan setelah kehilangan harta benda dalam kebakaran KM Mutiara Sentosa 2.

BACA JUGA:  Cerita Istri Korban KMP Mutiara Sentosa 2, Tahu Kapal Terbakar dari Live TikTok-Suami Pertama Kali ke Makassar

SulawesiPos.com – Ratusan korban selamat kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 masih menunggu kepastian mengenai ganti rugi dan asuransi setelah kehilangan harta benda dalam insiden kapal terbakar di perairan Sumenep, Jawa Timur. Mereka mendatangi kantor PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) di Jalan Perak Timur, Surabaya, Sabtu (8/8/2026), untuk meminta kejelasan terkait hak yang akan mereka terima.

Kedatangan para korban berlangsung di tengah penyaluran uang yang disebut sebagai ongkos sementara untuk perjalanan pulang ke daerah tujuan.

Nilainya dikabarkan berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta, bergantung pada tujuan akhir masing-masing penumpang.

Namun, uang tersebut belum dianggap sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami korban maupun pembayaran asuransi.

Kepastian mengenai nominal dan mekanisme ganti rugi masih menjadi hal yang mereka pertanyakan kepada pihak perusahaan.

“Uang tersebut bukan kompensasi atau asuransi, melainkan ongkos sementara untuk korban pulang ke daerah asal,” kata salah seorang korban, Jadang.

Menurut Jadang, persoalan kerugian korban tidak hanya berkaitan dengan biaya perjalanan pulang.

BACA JUGA:  Keluarga Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 Cemas, Sopir Truk Tujuan Makassar Tak Masuk Manifest

Sejumlah penumpang kehilangan harta benda dan dokumen penting yang ikut terbakar ketika kapal mengalami kebakaran.

Dia menjadi salah satu korban yang kehilangan seluruh barang bawaannya setelah sebelumnya menjual harta benda di Jawa untuk pindah ke Makassar. Barang-barang tersebut kemudian hangus dalam kebakaran kapal.

Korban Minta Kejelasan Ganti Rugi dan Asuransi

KM Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Sumenep pada Minggu (2/8/2026) pagi saat dalam perjalanan dari Surabaya menuju Makassar.

Pasca-kejadian, para korban selamat masih harus menghadapi persoalan pemulihan kehidupan setelah kehilangan barang-barang yang mereka bawa dalam pelayaran.

Oleh karena itu, mereka tidak hanya membutuhkan biaya untuk kembali ke daerah asal, tetapi juga kepastian mengenai bentuk bantuan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Hingga kini, para korban masih menantikan penjelasan resmi mengenai nominal ganti rugi, mekanisme pembayaran asuransi, serta bentuk bantuan yang dapat diberikan untuk membantu mereka memulihkan kehidupan setelah kehilangan harta benda dalam kebakaran KM Mutiara Sentosa 2.

BACA JUGA:  Kisah Tiga Sopir Truk Lompat ke Laut Saat KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru