SulawesiPos.com – Pengacara nyentrik Makassar, Aldin Bulen, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum berpredikat cumlaude usai mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor di Aula PJJ Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia lulus dengan nilai rata-rata 92,29 dan IPK 3,97, sekaligus membawa gagasan baru soal rekonstruksi regulasi pemidanaan suap dalam tindak pidana korupsi.
Disertasi Aldin berjudul “Rekonstruksi Regulasi Pemidanaan Suap dalam Tindak Pidana Korupsi yang Berbasis Nilai Keadilan dan Kepastian Hukum”.
Dalam sidang itu, ia menyoroti tiga persoalan mendasar yang menurut penelitiannya masih membebani sistem hukum, yakni kaburnya batas antara suap murni dan gratifikasi, benturan prosedural antara efektivitas Operasi Tangkap Tangan atau OTT dengan hak pelaporan gratifikasi, serta disparitas hukuman akibat belum adanya standar pemidanaan yang objektif.
“Persoalan pemidanaan suap tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat pidana penjara,” tegas Aldin di hadapan para penguji.
Ia lalu menawarkan kebaruan penelitian berupa model “Integrative-Progressive Sentencing System” yang dibangun di atas tiga pilar utama.
Pilar pertama adalah normatif atau Triple-Layer Delict, yakni klasifikasi delik berlapis untuk meminimalkan ambiguitas antara suap transaksional dan gratifikasi.
Pilar kedua adalah prosedural atau Pre-OTT Filter, yaitu mekanisme yang mensyaratkan adanya bukti awal tentang niat jahat seperti meminta atau menyetujui pemberian sebelum OTT dilakukan.
Lewat pilar kedua itu, Aldin menilai perpindahan uang semata tidak cukup untuk langsung menjerat seseorang tanpa pembuktian mengenai iktikad jahat.
Pilar ketiga adalah sanksi dan struktural, yakni rekomendasi pedoman pemidanaan atau sentencing guidelines yang mengikat secara nasional bagi hakim, dipadukan dengan konsep sanksi “kematian ekonomi dan politik”.

