Kejagung Periksa 4 Pihak Swasta di Kasus TPPU Febrie, Kantor Don Ritto hingga Rumah di Depok Digeledah

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung memeriksa empat pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sembari menggeledah kantor tersangka Don Ritto dan sejumlah lokasi lain di Jakarta Selatan serta rumah milik tersangka NH di Depok, Jawa Barat, pada Senin (3/8/2026).

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa.

Anang menyebut pemeriksaan itu dilakukan Tim 9 Kejagung sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara TPPU dengan tersangka FA.

Ia menegaskan langkah pemeriksaan saksi dan penggeledahan masih difokuskan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Penggeledahan Sejumlah Lokasi Masih Berlangsung

Selain memeriksa empat saksi swasta, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan.

Penggeledahan yang sama turut menyasar kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang juga berada di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Empat Kasus Besar yang Pernah Ditangani Kuntadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie, dari Timah Harvey Moeis hingga Tol MBZ

Tim penyidik selanjutnya menggeledah rumah milik tersangka NH di Kota Depok, Jawa Barat, dalam rangka penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.

Ia memastikan proses penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Kejagung menyatakan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah setelah perkara itu lebih dulu menyeret sejumlah nama lain, termasuk Don Ritto dan NH.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung memeriksa empat pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sembari menggeledah kantor tersangka Don Ritto dan sejumlah lokasi lain di Jakarta Selatan serta rumah milik tersangka NH di Depok, Jawa Barat, pada Senin (3/8/2026).

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa.

Anang menyebut pemeriksaan itu dilakukan Tim 9 Kejagung sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara TPPU dengan tersangka FA.

Ia menegaskan langkah pemeriksaan saksi dan penggeledahan masih difokuskan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Penggeledahan Sejumlah Lokasi Masih Berlangsung

Selain memeriksa empat saksi swasta, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan.

Penggeledahan yang sama turut menyasar kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang juga berada di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, KPK Supervisi dan Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan

Tim penyidik selanjutnya menggeledah rumah milik tersangka NH di Kota Depok, Jawa Barat, dalam rangka penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.

Ia memastikan proses penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Kejagung menyatakan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah setelah perkara itu lebih dulu menyeret sejumlah nama lain, termasuk Don Ritto dan NH.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru